APIP Bintan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi APBDes Desa Kukup

Jumat, 06 September 2019 08:53:53
APIP Bintan Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi APBDes Desa Kukup
Ilustrasi

Bintan, INFORIAU.co - Kasus korupsi APBDes Desa Kukup, Kecamatan Tambelan yang diselidiki oleh Satreskrim Polres Bintan selama 4,5 bulan resmi diambil alih oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan.

Dasar peralihan penanganan kasus korupsi ini adalah Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan. Sehingga hasil pengusutan kasus korupsi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satreskrim Polres Bintan akan disaring atau diperiksa kembali oleh APIP Bintan.

Ketua APIP Bintan, Raja Akib Rachim mengatakan Satreskrim Polres Bintan telah menyerahkan proses kasus korupsi APBDes Desa Kukup ke pihaknya sejak 27 Agustus 2019. Selanjutnya kasus ini akan ditanganinya dengan melakukan penyelidikan kembali.

“Sudah 10 hari kasus ini dilimpahkan ke kami. Jadi mulai saat itu kasus dugaan korupsi ini kami tangani,” ujarnya, Kamis (5/9/2019).

Laporan dan barang bukti yang dikumpulkan kepolisian telah diserahkan ke APIP. Dari hasil penyelidikan mereka didapati adanya kerugian negara Rp 320 juta yang ditimbulkan dari penyalahgunaan APBDes oleh penjabat kades dan kades defintif yang masih menjabat sampai detik ini.

Namun dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan APIP sementara ditemukan ada keliruan terkait penetapan kurugian negara tersebut. Salah satu itemnya adalah persoalaan pembayaran pajak.

“Dalam persoalan pajak ini bukanlah suatu pelanggaran tindak pidana korupsi melainkan kesalahan administrasi. Pajak tersebut sudah dibayarkan ke kas negara sehingga itu bukan lagi poin yang disangkakan sebagai korupsi,” jelasnya.

APIP meminta waktu satu bulan untuk menyelidiki kembali kasus korupsi ini. Sebab jarak tempuh antara pusat pemerintahan Kabupaten Bintan dengan Desa Kukup, Kecamatan Tambelan terbilang jauh.

Setelah penyelidikan, APIP akan melakukan penghitungan kerugian negara dan menyimpulkan hasil pengungkapan kasus ini ke publik dengan menelan waktu 2 bulan lagi.

“Selain pajak kami akan cek kembali apakah memang benar item-item tersebut menimbulkan kerugian negara. Namun kami pastikan jumlah kerugian negara dari hasil mereka (polisi) dengan hasil perhitungan kami pasti akan berkurang,” ucapnya.

KOMENTAR