Atuk Dibui Sampai Umur 82 Tahun

Jumat, 05 Februari 2016 20:41:17 1102
Atuk Dibui Sampai Umur 82 Tahun
Jakarta, inforiau.co - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun (75) dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta atau hukumannya ditambah enam bulan kurungan setelah permohonan kasasinya ditolak.
 
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan orang nomor satu di Provinsi Riau itu ditolak. 
 
Majelis hakim perkara tersebut Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Annas Maamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12b dan 12e Undang-Undang (UU) Tipikor.
 
Selain itu, valuta asing yang dimilikinya berupa 32.000 dolar AS ternyata mempunyai seri baru tahun 2014 sehingga pengakuannya bahwa dolar AS itu telah dimilikinya sejak menjadi Bupati Rokan Hilir menjadi terbantahkan. 
 
Lagi pula mata uang asing itu tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dibuat pada 1 Juni 2013 saat ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau.
 
Sebelumnya, Gubernur Riau (nonaktif) Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
 
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan satu kesatu dan dakwaan dua kedua," kata Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/2)
 
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara enam tahun.
 
Menurut hakim, ada sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara hukum ini seperti perbuatan terdakwa tidak peka dengan program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, terlebih sebagai kepala daerah terdakwa tidak memberikan contoh baik.
 
"Sedangkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa adalah telah berusia lanjut, dalam hal ini berusia 75 tahun. Selain itu hakim juga meringankan vonis karena terdakwa belum pernah dihukum," kata dia.
 
Dengan putusan ini, maka Annas harus menghuni penjara hingga menapak usia 82 tahun. 
 
Sebagai catatan, Annas ditangkap KPK pada September 2014 karena menerima suap dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Atas kasus ini, ia lalu diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Pada 24 Juni 2015, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Annas. Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Nah, di tingkat kasasi ini hukuman Annas diperberat.
 
Dari 6 menjadi 7 tahun penjara. Selain itu ia masih harus membayar denda sebanyak Rp 200 juta atau hukumannya ditambah 6 bulan kurungan.
 
Annas merupakan birokrat kelahiran Bagansiapiapi, Riau, pada 17 April 1940. Ia menjabat Gubernur Riau sejak 19 Februari 2014. Namun baru dalam hitungan bulan, ia ditangkap KPK dan menyusul Gubernur Riau sebelumnya, Rusli Zainal ke penjara. Dtc/Ir

KOMENTAR