BKPM Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan

Inforiau - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif lewat Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
"Saya juga melaporkan bahwa perkembangan evaluasi pencabutan izin, IUP yang 2.078 izin, tahap pertama, semuanya sudah dicabut," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Bahlil yang juga merupakan ketua satgas tersebut mengatakan dari total jumlah tersebut, terdapat 733 perusahaan yang mengajukan keberatan.
Dari jumlah tersebut, Satgas pun melakukan evaluasi ulang pada 213 IUP perusahaan pada tahap pertama. Hasilnya, hanya sebanyak 83-90 IUP yang memenuhi syarat perizinan dan telah dikembalikan izin usahanya atau dipulihkan izinnya.
"Sekarang kami masuk tahap kedua, sebanyak 219 izin di batch kedua. Sekarang yang memenuhi syarat dalam proses untuk pemulihan itu kurang lebih ada 115 izin," imbuh Bahlil.
Ia mengatakan pemulihan tahap kedua didominasi perizinan galian C, yang banyak dikerjakan oleh pengusaha dan UMKM di daerah. Pemulihan atau pengembalian izin kepada para pengusaha kecil itu juga dilakukan pemerintah sebagai wujud komitmen dalam rangka melakukan penataan perizinan pertambangan.
"Jadi kalau yang benar kita harus kembalikan. Jangan dzolim kepada pengusaha. Yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang di kaidah, norma dan tujuan pemberian izin itu yang kami lakukan pencabutan," papar Bahlil.
Adapun sisa sekitar 300 perusahaan yang mengajukan keberatan itu akan masuk pemulihan tahap ketiga. Tahap ini diharapkan bisa rampung pada akhir September atau paling lambat minggu kedua Oktober 2022.
"Mudah-mudahan akan selesai di bulan September ini. Tapi karena banyak perusahaan dari daerah-daerah, saya butuh waktu lagi dengan tim Satgas, itu paling lambat minggu kedua Oktober selesai," kata Bahlil.
Mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu pun mengatakan dalam proses pemulihan izin tidak ada upaya-upaya oknum Satgas Investasi untuk bisa mengembalikan IUP atau izin yang telah dicabut.
Oleh karena itu, ia meminta pengusaha untuk mendatangi langsung Satgas Investasi jika ada masalah atau keluhan terkait pencabutan izin.
"Jangan dengar ada orang lain yang misal katakan bahwa nanti bisa diurus, nanti dengan cara A, cara B. Itu jangan percaya pengusaha, silakan datang ke Satgas, kalau memang benar mereka punya, pasti akan dikembalikan (izinnya)," tandasnya.*