Beruntun Gagal, Lelang Pengelolaan Sampah Diikuti 23 Perusahaan

Senin, 06 Agustus 2018 11:45:00 364
Beruntun Gagal, Lelang Pengelolaan Sampah Diikuti 23 Perusahaan
Armada sampah di Pekanbaru.

PEKANBARU, INFORIAU.co - Beberapa kali gagal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali buka lelang jasa angkutan
sampah zona I. Sampai kini, sudah 23 perusahaan ikut mendaftar.

Sebelumnya, lelang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun dinyatakan gagal, lantaran tidak ada satupun
pemenang yang memenuhi persyarakatan dan ketentuan berlaku.

Pada lelang yang keempat kali ini, nilai pagu anggaran untuk mengelola sampah selama tiga tahun sama seperti
pelaksanaan sebelumnya. Tetapi nilai hasil perkiraan sementara turun menjadi Rp75.709.202.000.

"Ada 23 perusahaan yang telah mendaftar,” kata Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Kota
Pekanbaru Mus Alimin, Ahad (5/8/2018).

Saat ini proses pelaksanaan lelang memasuki tahapan upload dokumen penawaran. Kemudian dilanjutkan tahapan
pembukaan dokumen penawaran pada 3 Agustus sampai 7 Agustus mendatang.

“Lalu tahapan evaluasi penawaran, evaluasi dokumen, pembuktian kualifikasi serta upload berita acara hasil
pelelangan,” jelasnya.

Jika proses ini telah rampung, akan diumumkan pemenang lelang jasa angkutan persampahan zona I. Meski telah
diumumkan, nantinya masih ada masa sanggah selama tiga hari.

"Kalau tidak ada kendala, kita tergetkan lelang ini selesai pada 14 Agustus mendatang,” jelasnya.

Seperti diketahui, angkutan sampah zona I ini meliputi wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Tampan Pekanbaru
Kota dan Kecamatan Payung Sekaki. Pelaksanaan lelang jasa angkutan persampahan zona I memakan waktu yang
cukup lama bila dibandingkan zona II.

Sebenarnya pada lelang terakhir zona I, diikuti sebanyak 19 perusahaan telah didapati pemenang yakni, PT Godang
Tua Jaya. Tetapi seiring berjalannya waktu dan dilakukan evaluasi, ternyata perusahaan asal Jakarta tersebut tidak
memenuhi Nilai Kemampuan Dasar (NKD) yang ditetapkan DLHK Pekanbaru.

Sehingga sesuai aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah maka perusahaan tersebut gugur sebagai pemenang. hro

KOMENTAR