Dahlan Iskan Ditahan

Jumat, 28 Oktober 2016 09:29:51 1261
Dahlan Iskan Ditahan

Surabaya, inforiau - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.


Dahlan tampak keluar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejati Jatim' di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Meski ditahan, Dahlan tetap mengumbar senyum saat berjalan menuju mobil tahanan. Kepada waratwan, Dahlan mengaku heran dengan penetapan tersangka yang langsung disusul penahanan itu.


"Seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Direktur BUMD yang segitu jeleknya, tidak digaji, kemudian harus menjadi tersangka," kata Dahlan sambil dikawal petugas Kejati Jatim.
"Bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," imbuh Dahlan.

Selanjutnya, mantan menteri BUMN itu dibawa ke dalam mobil tahanan dan digiring ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dahlan terseret kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dirinya menjadi direktur utama. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Dahlan Iskan diperiksa secara maraton selama lima kali.

Setelah sempat memberikan keterangan kepada wartawan, Dahlan kemudian naik ke mobil tahanan yang telah disediakan. Dahlan sebelumnya sudah 5 kali diperiksa secara marathon oleh penyidik Kejati Jatim, termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah akibat penjualan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa melalui prosedur ini, Kejati Jatim sudah memeriksa 25 saksi yang di dalamnya terdapat nama besar seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan serta eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan pelepasan aset Pemprov Jatim oleh PT PWU tidak sesuai prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan ada dugaan salah prosedur dalam pelepasan aset yang seharusnya terbuka untuk umum dan diketahui anggota dewan lainnya saat itu.

"Tapi ketua dewan saat itu (Bisri Abdul Jalil) meninggal dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan," kata Dandeni, Jumat (21/10/2016) lalu. (dtc/*1)

KOMENTAR