Pemerhati Pendidikan Kritik Pendekatan Plt Gubernur Riau Soal Sanksi Kepala Sekolah

Selasa, 02 Juni 2026 21:04:05
Pemerhati Pendidikan Kritik Pendekatan Plt Gubernur Riau Soal Sanksi Kepala Sekolah
Pemerhati pendidikan Riau Fari Suradji.

PEKANBARU, Inforiau.co – Pernyataan Plt Gubernur Riau terkait dugaan penyimpangan dana seragam sekolah di lingkungan SMA/SMK/SLB menuai tanggapan dari pemerhati pendidikan di Riau.

Sebelumnya, dalam pelantikan 77 kepala sekolah SMA/SMK/SLB, Plt Gubernur Riau menegaskan agar kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran segera mengembalikan dana seragam kepada orang tua siswa.

Pernyataan itu disampaikan setelah melihat hasil audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerhati pendidikan, Fari Suradji, mengatakan langkah pengawasan dan pengembalian dana yang dinilai menyalahi aturan memang perlu dilakukan demi menjaga keuangan negara dan mutu pendidikan di Riau.

Namun, menurutnya, pendekatan yang terlalu menekankan sanksi dapat berdampak pada psikologis tenaga pendidik.

“Saya setuju jika ada pelanggaran wajib dikembalikan. Sanksi juga penting untuk menjaga integritas dunia pendidikan. Tetapi, pendekatan yang terlalu keras dikhawatirkan membuat kepala sekolah dan guru kehilangan fokus untuk meningkatkan prestasi pendidikan,” ujar Fari Suradji dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai, dunia pendidikan membutuhkan keseimbangan antara pengawasan dan apresiasi. Menurutnya, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada audit dan sanksi, tetapi juga perlu memberikan penghargaan terhadap sekolah dan tenaga pendidik yang berprestasi.

Fari menyontohkan sejumlah daerah lain yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas pendidikan karena memberikan ruang apresiasi kepada guru dan kepala sekolah yang mampu mencetak prestasi akademik.

“Kalau setiap hari yang disampaikan hanya soal kesalahan dan sanksi, maka fokus tenaga pendidik hanya bagaimana aman dari persoalan administrasi. Padahal, yang dibutuhkan Riau adalah bagaimana sekolah mampu mencetak prestasi nasional dan internasional,” katanya.

Ia juga menilai bahasa dan komunikasi pemimpin memiliki pengaruh besar terhadap motivasi tenaga pendidik. Menurutnya, pola komunikasi yang lebih membangun dinilai akan mendorong semangat dan inovasi di lingkungan pendidikan.

Selain itu, Fari mengingatkan bahwa dunia pendidikan memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 tentang hak warga negara memperoleh pendidikan.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur perlindungan profesi pendidik.

“Pendidikan adalah proses jangka panjang. Guru dan kepala sekolah membutuhkan rasa aman dan apresiasi agar dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Meski demikian, Fari menegaskan dirinya tetap mendukung langkah pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Provinsi Riau.

Ia juga menyatakan siap berdiskusi dengan pemerintah daerah untuk merancang program penghargaan berbasis kinerja dan prestasi pendidikan di Riau. (irg)

KOMENTAR