Dalil Zukri-Anas Tidak Legal Standing

Jumat, 15 Januari 2016 08:32:00 990
Dalil Zukri-Anas Tidak Legal Standing
Pelalawan, inforiau.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap II untuk mendengarkan keterangan KPU Kabupaten Pelalawan serta pihak terkait di panel II. 
 
Pada sidang tersebut KPU Pelalawan diwakili  langsung oleh Asmadi SH MH. Ia menyatakan dalil permohonan pemohon (Zukri - Anas) tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
 
"Permohonan pemohon tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu permohonannya harus ditolak. Begitu juga dengan materi gugatannya, dalam permohonan semua telah dijawab oleh KPU," ungkap kuasa hukum KPU Pelalawan, Asmadi SH MH.
 
Ia menambahkan, dengan tidak memenuhi unsur tersebut, maka KPU optimis perkara ini akan dimenangkan KPU.
 
Sementara itu Ketua Koalisi pasangan HM Harris - Zardewan, T Zulmizan, mengatakan bahwa mengacu pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa permohonan pemohon hanya dapat disengketakan jika maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. 
 
"Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada Pianggap sah," tegasnya.
 
Ditambahkanya, melihat perkembangan sidang dari perkara daerah lain yang sudah disidangkan dengan kasus lebih kurang sama, ia optimis permohonan pemohon akan ditolak oleh majelis hakim MK.
 
Lebih lanjut dikatakannya, menurut pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015, maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/gugatan ke MK. Karena persentase perbedaan perolehan suara HM Harrs-Zardewan dengan ZA adalah 2,24 persen.
 
"Sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2% dan untuk Pilkada Kabupaten Pelalawan hanya maksimal 1.5 persen," ujarnya. APR

KOMENTAR