Dampak Pilkada Serentak, Advokat Kebanjiran Job

Senin, 11 Januari 2016 19:58:59 897
Dampak Pilkada Serentak, Advokat Kebanjiran Job
Sidang Gugatan Pilkada 2015 di MK
Jakarta, inforiau.co - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak membuat Mahkamah Konstitusi (MK) kebanjiran perkara sengketa pilkada yang diajukan oleh pihak yang merasa ada kecurangan. Begitu juga para advokat yang mendampingi para pemohon maupun pihak terkait yang berperkara di MK.
 
Salah satunya pengacara Sirra Prayuna yang ikut kebanjiran permintaan untuk pendampingan hukum terkait sengketa pilkada di MK. Pasca Pilkada serentak 2015 digelar, dia mengaku mendapat kepercayaan menangani sekitar 30 lebih perkara mengenai sengketa pilkada di MK.
 
"23 perkara menangani pihak pemohon, dan 18 perkara mendampingi pihak terkait calon Kepala Daerah yang oleh KPU ditetapkan sebagai peroleh suara terbanyak di Pilkada daerah masing-masing," kata pemilik kantor Sirra Prayuna & Associates Law Office tersebut.
 
Sirra yang juga pernah menjadi Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla, ketika digugat Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ke MK pada 2014 lalu mengaku cukup kewalahan dalam menangani perkara sengketa pilkada kali ini.
 
Dia bahkan mengatakan harus mencuri-curi waktu hanya untuk bisa bertemu keluarganya. "Kerap saya kekurangan waktu bersama keluarga, komunikasi cukup telpon-telponan atau kadang curi waktu untuk bertemu keluarga," ungkapnya.
 
Sirra menambahkan belum lagi jika harus menghadapi keinginan para calon Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota disetiap perkara yang ditanganinya. Meski demikian, lanjut dia dalam proses interaksi dia selalu berusaha sabar mendengar dan berusaha profesional dalam menjalankan profesinya.
 
"Anggap saja saya melatih kesabaran," kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDI Perjuangan itu.
 
Namun, saat disinggung berapa tarif jasa dirinya untuk menangani satu perkara, kuasa hukum pemohon gugatan calon Bupati Batanghari, pihak terkait calon Bupati Minahasa Selatan dan kuasa pemohon gugatan calon Gubernur Kepulauan Riau itu enggan membongkar.
 
"Kalau itu rahasia dong," ujar Sirra yang juga pernah menjadi kuasa hukum KPU dan konsultan hukum beberapa KPUD itu sambil tersenyum. BSC

KOMENTAR