Dana Desa Rawan, Kasi Intelijen Kejari Kampar "Warning" Pemerintah Desa

Rabu, 09 Mei 2018 22:06:30 619
Dana Desa Rawan, Kasi Intelijen Kejari Kampar

BANGKINANG, INFORIAU.CO - Dalam rangkah mengantisipasi perbuatan tindak pidana korupsi dana desa, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar Devitra Romiza, S.H M.H mewarning seluruh aparatur desa se kabupaten Kampar. Pasalnya semenjak anggaran dana desa ditambah tingkat kejahatan akan semakin rawan terjadi.

Dalam materi yang disampaikan Devitra saat menjadi narasumber di acara pelatihan aparatur pemerintah desa terkait masalah hukum yang diselenggarakan di Stanum kota Bangkinaang, Rabu (9/5). Dirinya menjelaskan, pengetahuan pemerintah desa tentang hukum sangat minim.

Menurutnya, kesalahan korupsi banyak terjadi di tubuh pemerintah adalah kesalahan admistrasi. Walaupun tidak ikut serta menikmati hasil korupsi, namun akibat kebijakan dan tanda tangannya negara bisa dirugikan.

Dia menjelaskan kata “dapat” dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor menunjukkan delik tersebut dikonstruksikan secara formal (delik formil) yang menitikberatkan pada perbuatan, bukan akibat. Artinya, pembuktian unsur kerugian keuangan negara tidak harus nyata terjadi, cukup adanya potensi kerugian keuangan negara.

"Dalam materi yang kita sampaikan tadi terkait pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pengolaan tertib aset, tertib administrasi pengelolaan dana desa, peran dan fungsi TP4D kejari kampar," kata Defitra.

"Diharapkan aparat desa dapat mengelola aset desa dengan baik, mengelola dana desa secara efektif se efisien mungkin dan membuat pertanggung jawabannya, serta menghindari diri dari prilaku korupsi," harapnya. (def)

KOMENTAR