Dekan Fisip Unri Non Aktif Terduga Pencabulan Ditahan

Senin, 17 Januari 2022 14:56:49 280
Dekan Fisip Unri Non Aktif Terduga Pencabulan Ditahan
Syafri Harto dibawa petugas kejaksaan untuk dilakukan penahanan

Pekanbaru - Berkas kasus dugaan cabul Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Riau, Syafri Harto telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dan Syafri Harto langsung ditahan petugas.

Pelimpahan berkas dan tersangka, seperti dimuat Detik.com dilakukan penyidik Polda Riau pukul 10.00 Wib. Sebelum tahap II, Syafri Harto yang didampingi pengacara menjalani swab PCR di RS Bhayangkara.

Selanjutnya tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa seluruh berkas dan identitas Syafri Harto. Setelah pemeriksaan, Syafri Harto keluar dari ruang tahap II Tindak Pidana Umum Kejari dengan baju tahanan warna merah.

Syafri Harto hanya terdiam saat menuju mobil tahanan Kejari. Dia didampingi anak dan kerabatnya sebelum akhirnya masuk mobil tahanan.

Anak dan kerabat Syafri Harto bahkan sempat ikut masuk ke mobil tahanan. Mereka kemudian diminta turun karena kerabat tidak diperbolehkan masuk ke mobil tahanan.

"Iya benar, hari ini kita pelimpahan tahap II SH di Kejaksaan. Pelimpahan setelah dari Kejaksaan dinyatakan lengkap berkasnya," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru.

Polisi lalu menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka. Syafri dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.*

KOMENTAR