Dewan Imbau Perusahaan Taati Penerapan UMK 2016

Selasa, 02 Februari 2016 22:34:13 815
Dewan Imbau Perusahaan Taati Penerapan UMK 2016
Pekanbaru, inforiau.co - Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Masnur mengimbau perusahaan di Provinsi Riau dapat menaati ketetapan Pemerintah Provinsi Riau yang menaikkan besaran angka UMK tahun 2016. Ketentuan tersebut dinilai sudah sangat mengikat sehingga tidak ada alasan lagi  untuk perusahaan enggan membayarkan pengupahan karyawan di bawah angka UMK yang ditetapkan.
 
"Itu kan sudah ditandatangani Plt Gubri. Artinya perusahaan yang tidak menerapkan ketetapan tersebut dapat dijerat dengan hukum," kata Masnur kepada wartawan, Senin (1/2) dilansir di faktariau.com.
 
Dia mengatakan, UMK Kabupaten/Kota yang seharusnya sudah berlaku di bulan Januari 2016 ini wajib direalisasikan perusahaan secara nyata. Sebab, kenaikan angka UMK tersebut dinilai sudah sangat wajar untuk diberikan guna meningkatkan kebutuhan taraf hidup masyarakat yang layak di Provinsi Riau.
 
Menurutnya, realisasi ketetapan UMK yang baru ini perlu dilakukan pengawalan dari sejumlah pihak untuk mencegah kenakalan perusahaan yang memperlakukan karyawannya sesuka hati. Termasuk sikap perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah angka UMK 2016, hal ini sangat tidak diharapkan sehingga perlu dilakukan penindakan jika ditemukan ada perusahaan yang mengangkangi aturan tersebut.
 
"Ini sering terjadi. Banyak karyawan yang menyesalkan pembayaran upah yang dianggap tidak sesuai. Aturan inilah yang nantinya mengikat perusahaan tersebut jika membayar upah karyawannya di bawah angka UMK," sebutnya.
 
Disinggung mengenai jika ada ditemukan perusahaan di Riau yang masih membayarkan gaji karyawannya di bawah UMK 2016, politisi Golkar ini menegaskan agar hal tersebut dapat segera dilaporkan ke pihak yang berwenang. Dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja di setiap Kabupaten/Kota pun juga diminta pro aktif mengawasi realisasi aturan kenaikan UMK di sejumlah perusahaan.
 
"Karyawan yang mendapat perlakuan seperti ini bisa melaporkannya ke Disnaker setempat. Atau bisa juga mengadukannya ke pihak kita di DPRD Riau agar dilakukan mediasi antara karyawan terhadap perusahaannya," pungkasnya. IR6

KOMENTAR