Diduga Setubuhi Keponakan Istri, Pria di Sawahlunto Diciduk Polisi

Kamis, 15 Desember 2022 19:21:29
Diduga Setubuhi Keponakan Istri, Pria di Sawahlunto Diciduk Polisi
Ilustrasi/Net

Inforiau - Polisi menangkap seorang pria di Sawahlunto karena diduga menyetubuhi anak bawah umur. Mirisnya lagi, korban merupakan keponakan dari istri pelaku.

Pelaku berinisial JN alias HR ditangkap di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Lembah Segar, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 18.40 WIB oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto. Penangkapan bermula dari laporan ayah korban 7 Desember 2022 tentang tindak pidana persetubuhan anak bawah umur.

Setelah menerima laporan, Unit IV/PPA Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto P. Marasin beserta anggota Opsnal Satreskrim.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti seperti dimuat Langgam.id mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk kepentingan proses penyidikan. Diantara barang butki yang diamankan, celana pendek, baju kaos, mini dress, celana leging panjang wanita dan selimut.

Perbuatan pelaku terungkap ketika pihak keluarga curiga dengan kondisi badan korban. Setelah diperiksa ke rumah sakit korban ternyata sudah hamil enam bulan.

“Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.

Ferlyanto menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi tidak terpuji itu dilakukan siang hari ketika korban pulang dari sekolah. Karena korban dan pelaku tinggal satu rumah, yakni rumah orang tua istrinya, pelaku pun memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

Polisi menyebut perbuatan pelaku sudah sering dilakukan. Pertama kali pada tahun 2020 ketika korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada bulan Juni tahun 2022 dalam kamar korban.

Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. Korban diancam akan diusir dari rumah jika bercerita.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.*

KOMENTAR