Dituding Lakukan Pungli Test Kejiwaan Caleg/Komisioner, Dirut RSJ Tampan: Kita Sesuai Pergub

Jumat, 29 Juni 2018 17:57:45 1731
Dituding Lakukan Pungli Test Kejiwaan Caleg/Komisioner, Dirut RSJ Tampan: Kita Sesuai Pergub
dr. Haznelly Juwita

PEKANBARU, INFORIAU.co - Terkait adanya komplain dari beberapa masyarakat yang sedang membuat surat keterangan (tes) kejiwaan/kerohanian yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Jiwa Tampan melakukan tindakan pemungutan liar, Direktur Utama RSJ Tampan, Pekanbaru Dr.Haznelli Juita membantah bahwa Rumah Sakit yang di komandoinya ini melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Saat dihubungi via telpon (29/06) Dr. Haznelli mengatakan bahwa tarif yang dipatok sebesar Rp.400.000,. Sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau no.6 tahun 2015.

"Kita mengikuti Prosedur dan Regulasi. Berdasarkan peraturan Gubernur no.6 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan, penggunaan fasilitas dan pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau". Ujarnya.

Sementara perbedaan tarif yang di dapatkan oleh seorang peserta asal Kabupaten Pelalawan yang mengikuti tes rohani sebesar Rp.145.000,. di akui nya itu adalah kesalahan dari petugas yang sedang berjaga.

"Kalau perbedaan tarif, itu petugas kita salah input dikomputer oleh petugas rumah sakit, dan yang kekurangan itu tidak mungkin di minta kembali karena kesalahan dari pihak rumah sakit". Akui oleh Dirut.

Lebih jauh, Dr. Juita mengatakan bahwa tarif yang dipatok tersebut berlaku bagi masyarakat umum yang ingin mengikuti tes rohani, dalam arti tidak tebang pilih.

"Tidak memandang siapa yang ingin ikut tes rohani, karena berdasarkan pergub tarifnya memang sudah di patokan segitu." tegasnya.

Seperti yang diketahui bahwa isu munculnya dugaan pungli yang dilakukan oleh RSJ Tampan ini berdasarkan dari salah komunikasi nya antara pihak rumah sakit dan para peserta tes yang tidak mengetahui tarif paket khusus ini sebesar Rp.400.000,.

Menanggapi beberapa orang yang akan melaporkan pihak rumah sakit ke Polresta Pekanbaru, pihak rumah sakit juga akan menghadapinya karena apa yang dilakukan pihak Rumah Sakit sudah sesuai peraturan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Inforiau, adanya dugaan tindakan pungutan liar mencuat dalam pembayaran biaya Tes Kesehatan Rohani bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Riau.

Hal ini diungkap para peserta tes calon anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Riau, diantaranya yaitu Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai. Ia mengaku dimintai biaya tes ulang baru dengan tarif Rp.400.000 ( empat ratus ribu rupiah).

"Saya diminta bayar juga empat ratus ribu. Padahal baru saja tes beberapa bulan yang lalu, harusnya ketentuannya diperpanjang dengan cukup membayar administrasi 50 ribu karena belum 6 bulan," ujar Yasrif, Jum'at (29/6/18) di RSJ Tampan.

Yasrif mengatakan persoalan pembayaran ini seperti semaunya mereka, karena bersamaan dengan tes kesehatan jiwa bagi para bacaleg parpol.

Sementera, penelusuran inforiau, salah seorang peserta tes dari daerah Pelalawan, Khairudi pada hari sebelumnya hanya membayar Rp. 145.000 ( seratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk peserta baru sesuai tarif resmi yang sebelumnya berlaku.

"Saya hari Selasa kemarin bersama teman kami bayar seratus empat lima ribu bang," ujar Khairudin Lubis kepada inforiau, Jum'at (29/6/18).

Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan tes kesehatan jiwa bagi Bacaleg RSJ Tampan mematok biaya Rp.400 ribu. Hal ini diratakan juga untuk calon Bawaslu yang juga sedang melakukan tes. Pihak panitia tes melalui Bendahara Penerima, Eni, beralasan ada Pergubnya dengan biaya paket khusus.

Direktur RSJ Tampan saat ditemui untuk dikonfirmasi sampai saat ini tidak berhasil ditemui karena tidak berada di ruangannya.

Sedangkan apa yang dilakukan tes kesehatan rohani sama seperti biasa tidak ada hal yang khusus. Direncanakan beberapa orang yang merasa dirugikan akan melaporkan dugaan pungli ini ke pihak Polresta Pekanbaru. her

KOMENTAR