Dosen UIR Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Nenas jadi Pakan Ternak di Desa Kualu Nenas

Senin, 29 Agustus 2022 13:29:41
Dosen UIR Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Limbah Kulit Nenas jadi Pakan Ternak di Desa Kualu Nenas

Pekanbaru - Dosen Universitas Islam Riau (UIR) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat di Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nanas, bertempat di Kantor Temu Kerja Kelompok Tani Sakinah Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nanas. Pada pengabdian kali ini dosen UIR mengangkat tema terkait dengan Proses Pengolahan dan Sosialisasi Teknologi Pemanfaatan Limbah Kulit Nanas menjadi Pakan Alternatif Ternak Sapi Sesuai Perundang-Undangan. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (27/8/2022).

Pengabdian ini dihadiri oleh Ketua Kelompok Tani Sakinah, beserta dengan para petani nanas yang ada di Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nanas. Acara berlangsung dengan dipandu oleh pihak Universitas Islam Riau dengan menghadirkan Narasumber Gabungan dari 3 Dosen yang berasal dari fakultas yang berbeda yaitu, Rafil Arizona, S.T., M.Eng dari dosen Fakultas Teknik, DR. Prima Wahyu Titisari, S.SI, M.SI dari dosen Fakultas Pertanian dan M. Rizqi Azmi, S.H., M.H dari Dosen Fakultas Hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh tentang proses pengolahan dan sosialiasi teknologi pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif bagi ternak sapi sesuai Perundang-Undangan, karena Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nanas merupakan salah satu sentra produksi nanas terbesar di Provinsi Riau, dan limbah kulit nanas menjadi persoalan dan tanggung jawab bersama dari tahun ke tahun. Pemahaman awal yang di bangun oleh pemateri adalah tentang pengenalan aturan hukum sebagai dasar gerak masyarakat melaksanakan program pemanfaatan limbah buah yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

M Rizqi Azmi menyampaikan pentingnya prinsip dasar serta urgensi Pengelolaan Limbah Buah sebagai sumber pakan alternatif ternak sapi. “Pengelolaan sampah maupun limbah kulit buah nanas semestinya dapat disamakan dengan proses pengelolaan sampah (limbah) organik yang ada dalam kategori sampah/limbah rumah tangga, hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah sebaiknya menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat” ungkapnya.

Kemudian beliau menjelaskan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menangani permasalahan sampah buah nanas adalah dengan melakukan proses pengolahan menggunakan teknologi yang dapat memberikan benefit bagi para petani nanas. Sebab, kulit nanas merupakan bagian dari nanas yang dipanen, maka solusi terbaik adalah dengan memanfaatkan seluruh bentuk hasil panen agar keuntungan yang didapatkan tetap kembali kepada mereka, meskipun bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan hasil pengolahan ini justru akan berdampak positif bagi ternak mereka, dan tentunya ini akan menambah nilai positif bagi para petani dan hewan ternak sapi yang mereka miliki.

“Berdasarkan Pasal 20 Huruf A UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengurangan Sampah menyatakan bahwa pengurangan sampah dapat dilakukan dengan pemanfaatan kembali sampah. Salah satu cara untuk memanfaatkan sampah kulit buah adalah dengan cara mengolahnya menjadi pakan alternatif ternak sapi” pungkasnya.

Setelah memberikan pemantapan tentang dasar hukum, implementasi aturan dan urgensi terkait pengolahan sampah kulit buah nanas. Pengabdian dilanjutkan dengan pemaparan proses pengolahan limbah (sampah) kulit nanas yang aman untuk alternatif pakan ternak sapi oleh DR. Prima Wahyu Titisari, S.SI, M.SI dari dosen Fakultas Pertanian. Beliau menyampaikan pentingnya pengetahuan dan pemahaman terkait dengan proses pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif ternak sapi. “Pemanfaatan limbah kulit nanas sebagai pakan ternak utama pada ternak ruminansia dapat memberikan nilai tambah serta dapat mendorong berkembangnya usaha ternak, kemudian dapat memacu produksi daging sapi ternakan. Kulit buah naas serta serat daging nanas mengandung sumber energi yang sangat potensial untuk ternak jenis ruminansia. Adapun kandungan serat NDF (Neutral Detergent Fiber) yang tinggi pada kulit nanas sangat memungkinkan untuk menjadi pengganti rumput sebagai pakan dasar hewan ruminansia” jelas doktor muda Fakultas Pertanian UIR ini.

Selanjutnya disampaikan juga proses pemanfaatan limbah kulit nanas hingga menjadi pakan alternatif ternak sapi. “Limbah kulit nanas dapat dijadikan pakan ternak sapi melalui proses pengeringan secara intensif dengan tujuan untuk mengurangi kerusakan bahan dan dapat di proses melalui teknologi fermentasi dengan tujuan agar menghasilkan produk silase limbah nanas. Proses
pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan ternak dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu: 1). Melalui langkah pengeringan intensif, 2). Pencacahan, 3). Pencampuran dengan tambahan konsentrat. Proses pengolahan limbah kulit buah nanas dapat dimulai dari tahapan pengeringan, kulit nanas yang sudah didapatkan bisa di potong-potong dengan ukuran yang bervariasi dan tidak ditentukan secara spesifik.

“Pada tahapan ini, proses pengeringan dapat dilakukan dengan bantuan sinar matahari secara langsung dengan rentang waktu yang dibutuhkan berikisar antar 3-4 hari pengeringan, proses ini akan menghilangkan 87% kandungan air pada kulit buah nanas dan hanya akan menyisakan 13% kandungan air. Kemudian, setelah limbah kulit buah nanas dikeringkan dan mendapatkan persentase kadar air yang sesuai maka langkah selanjutnya adalah dengan melakukan penggilingan pada kulit nanas yang sudah mengering, sehingga nantinya kulit yang sudah digiling akan menghasilkan tepung atau remahan kulit buah nanas. Setelah proses penggilingan dilakukan dan kulit nanas sudah berbentuk remahan maupun butiran tepung maka langkah selanjutnya
adalah mencampurkan hasil gilingan yang sudah didapatkan dengan konsentrat yang berupa suplemen pengikat, dengan tujuan agar pakan tercampur secara merata dan kandungan nutrisi yang ada pada hasil gilingan dapat menjadi lebih sempurna dan pakan komplit siap untuk diberikan kepada hewan ternak” terangnya.

Setelah memberikan penjelasn tentang proses pemanfaatan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif ternak sapi. Pengabdian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai sosialisasi teknologi untuk proses pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif ternak sapi oleh Rafil Arizona, S.T., M.Eng dari dosen Fakultas Teknik UIR. “Sebagaimana yang telah disampaikan oleh DR. Prima Wahyu Titisari, S.SI, M.SI terdapat 3 proses pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif ternak sapi. Untuk proses pertama yaitu pengeringan, teknologi tepat guna yang dapat digunakan pada proses ini yaitu dengan menggunakan alat pengering kulit nanas buatan dosen dari program studi teknik mesin UIR yang dapat mengurangi kadar air kulit nanas hingga 87% menggunakan sinar matahari, kemudian untuk proses selanjutnya yaitu pencacahan dapat dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah pada umumnya atau bisa dengan menggunakan cara tradisional yaitu dengan menumbuk kulit nanas yang sudah mengering hingga menjadi remahan kulit nanas. Setelah kulit dicacah maupun ditumbuk hingga menghasilkan remahan, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pencampuran remahan kulit nanas dengan konsentrat, pencampuran ini dapat dilakukan dengan menggunakan wadah konvensional dan pencampuran dilakukan dengan cara diaduk manual, namun cara ini terbilang lambat dan tidak menjamin remahan serta konsentrat dapat tercampur secara merata. Adapun Teknologi yang dapat digunakan untuk mencampur kedua bahan ini supaya dapat merata dengan maksimal adalah menggunakan mesin pengaduk otomatis (mixer) yang dapat mengaduk secara merata kedua bahan dalam hitungan menit,” terangnya.

"Saya menghimbau agar kelompok tani nanas sakinah beserta dengan seluruh petani nanas harus menjadi insan yang kreatif dalam melakukan proses pengolahan limbah kulit nanas menjadi pakan alternatif ternak sapi menggunakan teknologi tepat guna yang tersedia. Sebaik apapun teknologi yang digunakan, tidak akan berarti apa-apa kalau kita tidak bisa menggunakannya dan merawatnya secara maksimal” tandasnya.

Hasil pengabdian tidak hanya menyampaikan Proses Pengolahan dan Sosialisasi Teknologi Pemanfaatan Limbah Kulit Nanas menjadi Pakan Alternatif Ternak Sapi Sesuai Perundang-Undangan, namun juga menyerap ide-ide dari kelompok tani sakinah beserta dari seluruh petani nanas yang hadir untuk dikembangkan di Universitas Islam Riau melalui penciptaan teknologi proses pengolahan tepat guna yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat khususnya kelompok tani Sakinah di Dusun I Pasar Buah Desa Kualu Nanas. Kemudian juga di publikasikan di jurnal nasional atau internasional sebagai tanggungjawab akademik menebarkan manfaat untuk seluruh masyarakat.***

KOMENTAR