DPR dan Pemerintah Sepakat Tambah 2 Kursi di Riau
Kamis, 15 Juni 2017 08:34:12 1329

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, yang merupakan legisalator asal Riau
Jakarta, Inforiau.co – Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Lukman Edy menyambut baik kesepakatan penambahan 2 kursi untuk Provinsi Riau pada pesta demokrasi 2019 mendatang.
Menurut Lukman, kesepakatan tersebut terbentuk setelah DPR dan pemerintah membahas bersama jumlah kursi wakil rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Khusus Riau, penambahan jumlah kursi ini hanya berlaku bagi wakilnya di DPR RI. Sedangkan dewan provinsi dan kabupaten/kota, belum memenuhi syarat untuk ditambah berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayahnya,” kata Lukman di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.
Lukman menambahkan, daerah-daerah yang jumlah penduduknya selama ini berlebih namun jumlah kursinya berkurang, wajib dilengkapi. Menurutnya daerah yang mengalami kekurangan kursi di legislatif merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh sistem. Hal ini sudah disepakati saat rapat kerja bersama pemerintah baru-baru ini.
“Semua fraksi dan pemerintah sepakat, daerah yang selama ini haknya kurang, itu wajib dipenuhi. Riau termasuk salah satu. Sudah 15 tahun Riau itu kurang dua kursi. Itu dilengkapi dari 11 menjadi 13,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, penambahan jumlah kursi tersebut tidak secara otomatis menambah daerah pemilihan (dapil). Tergantung apakah besaran daerah pemilihan (district magnitude) menggunakan batas minimal 3 maksimal 8 kursi, atau minimal 3 maksimal 10 kursi.
Karena penambahan jumlah kursi tidak menambah dapil, maka skenarionya ada dua. Pertama, daerah-daerah yang kursinya berlebih akan dikurangi. Kedua, daerah yang berlebih kursinya tetap tapi jumlah kursi DPR ditambah.
“Daerah-daerah yang kurang itu ada 19 kursi, sekitar 7 provinsi. Salah satunya Riau kurang dua, Kepri kurang satu,” tukasnya.rb.ir