Edarkan Shabu, Buruh Bangunan Ditangkap Polres Inhil

Tembilahan, inforiau - Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap buruh bangunan karena ingin menjual shabu-shabu, Rabu (30/12).
Pria yang diketahui bernama Lat (31) warga Jalan Profesor M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan dapat diamankan oleh petugas saat akan melakukan transaksi di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket besar diduga shabu-shabu dibungkus plastik putih bening dan plastik berwarna hitam serta 1 unit hp dan uang tunai Rp 21.000.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dapat informasi, saya langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan dari hasil penyelidikan itu, pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, pukul 15.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku, akan melakukan transaksi barang haram tersebut," kata AKP Bachtiar, Kamis (1/12/16).
Segera Tim Opsnal dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said Mohd Ali bergerak untuk menggagalkan transaksi barang illegal, serta mengamankan pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dari dalam saku celananya yang diakui pelaku sebagai miliknya. "Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Kasat Res Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga peredaran barang haram tersebut di Kabupaten Indragiri Hilir dapat ditekan
Kasat menambahkan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya tugas Polisi semata, tapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. (Saf)