Empat Jalur PPDB SMA Negeri Sederajat Dimulai

Inforiau - Gubernur Riau Syamsuar meluncurkan website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui laman ppdb.riau.go.id. Portal ini untuk jalur peserta SMA/SMK Negeri sederajat.
Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN di Riau dimulai tanggal 20 Juni hingga 25 Juni 2022. Sedangkan untuk pemilihan sekolah, peserta didik kembali mendaftar mulai tangg 27 Juni hingga 1 Juli 2022. Lalu, daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan lulus dimulai 7 Juli hingga 11 Juli 2022.
Gubernur Riau, Syamsuar, berharap dengan diluncurkan aplikasi PPDB online ini bisa memberikan kemudahan. Untuk antisipasi gangguan dari para peretas atau hacker pihaknya melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
“PPDB saat ini melibatkan Badan Siber, mudah mudahan ini lebih baik. Dengan ikutnya Badan Siber ini, diharapkan tidak bisa diintervensi oleh berbagai pihak dan tidak diganggu oleh para hacker,” kata Gubri.
Pada kesempatan tersebut, Gubri juga berharap kepada sekolah-sekolah yang selama ini tidak menjadi sekolah favorit agar bisa meningkatkan kualitas siswa. Sehingga mampu bersaing dengan sekolah-sekolah yang selama ini menjadi sekolah favorit.
Gubri menegaskan, bahwa ia tak segan-segan untuk menindak tegas kepala sekolah yang bermain dalam penerimaan PPDB secara online. Apabila tidak sesuai dengan jumlah siswa yang akan diterima dalam ruang belajar atau kelas.
“Kepala sekolah yang bermain dicopot, mungkin ada kepentingan ada usaha untuk mencari fulus, jangan main-main soal ini. Mudah-mudahan dapat amanah dan menjalankan tugas dengan sebaiknya, menjadikan anak-anak yang berkualitas,” tegas Gubri kepada kepala sekolah yang hadir di acara peluncuran itu.
Sementara itu Plt Kadisdik Riau melaporkan, dalam pelaksanaan PPDB di Riau bersifat kolaborasi antara Dinas Pendidikan Riau sebagai leading sektor, bekerja sama dengan Diskominfotik Riau dan tim supporting pusat data nasional Kementerian Kominfo RI dan tim it security assessment Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.
"Kami ucapan terima kasih kami kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam kelancaran launching PPDB online tahun 2022 ini," ucapnya.
Job Kurniawan menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan PPDB ini adalah Permendikbud Dikti nomor 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang PPDB pada jenjang SMA dan SMK Negeri di provinsi Riau Tahun 2022.
Ia melanjutkan, metode penerimaan PPDB pada tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA Negeri dan SMA Negeri se Riau tahun pelajaran 2022/2023 dilakukan secara online.
Sebutnya, melalui PPDB online masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapat informasi dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat dapat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai potensi peserta didik berdasarkan permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB ada 4 jalur yang dapat ditempuh oleh masyarakat.
"Empat jalur itu yang pertama adalah jalur zonasi 50% dari kapasitas, jalur afirmasi 15% dari kapasitas, jalur perpindahan orang tua 5% dari kapasitas, dan di jalur prestasi 30% dari kapasitas," sebutnya.
Plt Kadisdik Riau yang juga menjabat sebagai Asisten II Setda Riau ini menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa dalam PPDB ini. Diantaranya, calon peserta didik maksimal berusia 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 tahun berjalan.
"Calon siswa SMA/SMK harus memiliki ijazah SMP sederajat atau surat keterangan lulus atau surat keterangan lainnya, memiliki rapor, akte kelahiran atau surat keterangan lahir dan Kartu Keluarga," ungkapnya.
Job Kurniawan melanjutkan, untuk daya tampung SMA dan SMA Negeri memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun ajaran sebelumnya dan lainnya.
Ia menerangkan, jumlah daya tampung peserta didik pada SMA Negeri dalam satu rombongan belajar antara 20 sampai 36 siswa. Untuk daya tampung peserta jenjang SMK Negeri dalam satu rombongan belajar antara 15 sampai 36 siswa.
Kemudian, rombongan belajar SMA Negeri paling sedikit tiga rombongan belajar dan paling banyak 12 rombongan belajar. Dan rombongan belajar SMK paling sedikit tiga rombongan belajar dan paling banyak 72 orang rombongan belajar, masing-masing tingkatan sebanyak 24 rombongan belajar.*