Menteri ATR/BPN Akan Audit HGU dan IUP Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan

Rabu, 25 Juni 2025 22:57:51 920
Menteri ATR/BPN Akan Audit HGU dan IUP Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan

JAKARTA, Inforiau.co — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan.

Hal ini disampaikan dalam forum dialog bersama kepala daerah, termasuk Bupati Siak, Afni Zainal, yang turut menyuarakan keresahan masyarakatnya terkait ketimpangan penguasaan lahan.

Dalam sesi tanya jawab, Bupati Siak Afni Z langsung mengutarakan kegelisahan yang selama ini dirasakan masyarakat Kabupaten Siak. “Kesempatan untuk bertemu langsung dengan Bapak Menteri ini sangat saya nantikan,” ucap Afni mengawali pertanyaannya.

Afni menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Siak hanya memiliki sekitar 33 persen Area Penggunaan Lain (APL). Sementara sisanya dikuasai oleh konsesi HGU dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hal ini menyebabkan kesulitan dalam melakukan pembangunan infrastruktur, khususnya di luar kawasan hutan.

"Masalah ini solusinya ada di kementerian bapak," tegas Afni.

Ia juga menyinggung isu kewajiban perusahaan dalam menyediakan 20 persen lahan untuk plasma masyarakat. Menurutnya, ini menjadi salah satu solusi kunci dalam mengatasi konflik agraria yang masih sering terjadi. Selain itu, Afni meminta agar izin-izin HGU yang selama ini tidak memperhatikan aspek sosial dievaluasi secara menyeluruh.

“Evaluasi ini penting agar masyarakat merasakan keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa alokasi konsesi lahan di masa lalu memang menyisakan banyak persoalan.

"Akibat kesalahan masa lalu dalam pemberian konsesi, terjadi ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Tapi tugas kita bukan untuk menggerutu, melainkan mencari solusi," ujarnya.

Nusron menegaskan, pihaknya kini sedang mengambil langkah konkret dengan dua fokus utama. Pertama, audit kewajiban plasma 20 persen. Jika ditemukan perusahaan pemegang IUP atau HGU yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah akan memaksa mereka untuk melaksanakannya.

Kedua, kementerian juga sedang melakukan audit luasan lahan HGU. “Banyak data HGU yang tertulis ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini yang akan kami benahi,” kata Nusron.

Ia menekankan pentingnya penataan ulang terhadap alokasi lahan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun pihak swasta, dengan prinsip keadilan dan profesionalitas.

“Perusahaan-perusahaan nakal akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tutup Menteri Nusron Wahid.

KOMENTAR