Ga Bahaya Ta.. Ribuan Hektar Tanah Masyarakat Tambang Dicaplok Pemerintah jadi HPK

Sabtu, 04 November 2023 18:43:25 449
Ga Bahaya Ta.. Ribuan Hektar Tanah Masyarakat Tambang Dicaplok Pemerintah jadi HPK

Pekanbaru - Perwakilan Masyarakat Tambang mendatangi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan wilayah XIX Pekanbaru untuk mempertanyakan lahan mereka yang dipasang patok penanda Hutan Produksi Konservasi (HPK).

Perwakilan masyarakat itu yaitu Ikhwansyah saat dihubungi pada Sabtu (4/11/2023) siang menyampaikan bahwa mereka telah mendatangi BPKH XIX pada Selasa (301/10/2023) yang lalu. Kehadiran secara spontanitas yang merupakan masyarakat yang lahannya terkena dampak pencaplokan.

"Masyarakat yang terkena dampak sangat khawatir atas kejadian ini. Kita langsung datang ke Balai yang mengurus kawasa tersebut," terang Ikhwansyah ini.

Saat itu mereka menemui Bapak Fadli selaku Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran dan Keluasan Lahan. Menurut beliau bahwa dasar hukum penetapan yaitu SK Menteri Kehutanan nomor 173 tahun 1986 yang diperkuat oleh Perda RTRW Riau nomor 10 tahun 2018.

"Saat itu bapak Fadli menjelaskan bahwa lahan yang masuk dalam HPK tidak diberikan ganti rugi oleh pemerintah. Saat itu kami sampaikan juga kekecewaan kenapa tidak ada sosialisasi sebelum pemasangan patok HPK." tambahnya.

Namun begitu pemerintah memberikan waktu selama 1 tahun ke depan untuk membuktikan kepemilikan lahan yang masuk kawasan HPK adalah milik pribadi. Jika bisa dibuktikan maka akan dikeluarkan dari kawasan HPK. Sementara pengelola yang tidak dapat membuktikan maka hanya diberikan hak pakai selama 35 tahun.

Melihatnya kasus ini sangat serius dan berpengaruh kepada kehidupan masyarakat, perwakilan masyarakat ini berencana akan melakukan gerakan perjuangan agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan HPK tanpa perlu adanya pembuktian dan syarat

"Lahan yang dipatok itu telah dikuasai oleh masyarakat sudah lama bahkan sebelum kemerdekaan republik Indonesia, Sebelum adanya peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini. Maka tak layak kiranya ketika saat ini ekonomi masyarakat bergantung dengan lahan tersebut, diambil dengan dalih menjalankan aturan." tegasnya.

Dia meminta agar Pemkab Kampar dan Pemprov Riau turut memperjuangkan hak-hak rakyatnya yang dicaplok oleh pemerintah pusat agar di kembali kan ke masyarakat tanpa syarat.

KOMENTAR