Genderang Ditabuh, Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif

Jumat, 12 Agustus 2022 10:41:55 290
Genderang Ditabuh, Bawaslu Pekanbaru Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif
Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bawaslu Pekanbaru

Pekanbaru, Genderang pesta demokrasi rakyat Indonesia telah resmi ditabuh. Pemerintah bersama DPR telah menetapkan jadwal Pemilihan umum serentak untuk calon legislatif DPR dan Pilpres serta Pilkada pada tahun yang sama.

Adapun jadwal penyelenggaraannya yakni dalam 2 kali pesta dalam 1 tahun yaitu pemungutan suara pemilu nasional memilih anggota DPR dan DPRD serta Pemilihan
Presiden akan dilakukan pada 14 Februari 2024 sedangkan pemilihan kepala daerah gubernur, bupati dan walikota serentak pada tanggal 27 November 2024.

Untuk menyikapi pesta demokrasi bangsa yang sangat penting ini, Bawaslu Kota Pekanbaru mengadakan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bagi masyarakat Kota Pekanbaru, Kamis (11/8/2022) di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Dijelaskan Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, motivasi dari kegiatan ini dilakukan karena pengawasan tidak hanya tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja tetapi juga masyarakat luas termasuk pers dan mahasiswa, yang merupakan pemilik sah negara Indonesia ini.

Peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu merupakan wujud partisipasi dan kecintaan terhadap negara dan bangsa kita saat ini. Dalam pengawasan tentu dilakukan dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah

Ditambahkannya, dalam penyelenggaraan pemilu ada bermacam-macam pelanggaran yang mungkin bisa terjadi.

“Ada yang namanya pelanggaran administrasi, terhadap mekanisme, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu dan netralitas ASN,” tukasnya.

Dikatakan, sehubungan telah dimulainya tahapan dan jadwal Pemilu 2024, maka pihaknya melaksanakan sosialisasi khususnya kepada media dan mahasiswa karena sebagai media informasi peran pers penting dalam mengawasi Pemilu Serentak pada Februari 2024 mendatang.

“Khusus pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu KPU kata Indra Khalid, ada pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2017,” imbuhnya.

Acara sosialiasasi diikuti puluhan peserta dari media massa, penggiat pemilu dan OKP serta organisasi kemahasiswaan seperti KAMMI, HMI, dan IMM, PII, kelompok Cipayung dan organisai kemahasiswaan lainnya.

Kegiatan ini dihadiri anggota Bawaslu Pekanbaru beserta staf divisi antara lain Yasrif Yaqub Tambusai, Rizqi Abadi, Fitri Heriyanti dan Siti Syamsiah. Tampak juga hadir penggiat pemilu Pekanbaru dan Advokat Abuzar., SH turut memenuhi undangan.

Sedangkan nara sumber adalah Anggota Bawaslu Riau, Amirudin Sijaya, Ketua KPU Kota Pekanbaru Anton Mercyanto dan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Bakesbangpol Pekanbaru, Tengku Firdaus.

KOMENTAR