Hadapai Gugatan di MK, KPU Rangkul Kejari Bagansiapiapi

Minggu, 10 Januari 2016 20:15:12 771
Hadapai Gugatan di MK, KPU Rangkul Kejari Bagansiapiapi
Ketua MK Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan M.P Sitompul (kanan) memimpin sidang panel I perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/1)
Rokan Hilir, inforiau.co - KPU Rokan Hilir bersiap menghadapi gugutan Herman Sani-Taem di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan itu diantaranya menggandeng pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara. 
 
Informasi yang berhasil wartawan rangkum, Ketua KPU Rohil Agus Salim, didampingi Komisioner, Kasmer Dahlan, Taufiq dan Sekretaris KPU Andi Rahman menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari, Bima Suprayoga, SH, Jum’at (8/1/16) pagi di Bagansiapiapi. 
 
"SKK dari KPU Rokan Hilir kepada Kejari Bagansiapiapi perlu kami buat dan kami serahkan sebagai bukti bahwa Kejari Bagansiapiapi yang merupakan Jaksa Pengacara Negara secara resmi menjadi pendamping hukum atau pengacara KPU Rokan Hilir dalam rangka menghadapi gugatan yang kami terima," kata Agus Salim kepada wartawan. 
 
Dengan demikian Kejari Bagansiapiapi sebagai penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani eksepsi/jawaban serta surat-surat lainnya yang berhubungan, memberikan atau menyanggah keterangan-keterangan atau bukti-bukti, menghadirkan atau menolak kehadiran saksi. Termasuk juga menyanggah keterangan saksi, melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya baik diluar maupun didalam pengadilan yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian ini. 
 
Agus Salim menambahkan, adapun materi gugatan yang telah dilayangkan oleh penggugat kepada KPU Rokan Hilir antara lain proses pemungutan di Kecamatan Sinaboi dimana penggugat menduga TPS 03 dan 04 Kepenghuluan Darussalam berada di wilayah hukum Kota Dumai. 
 
Kemudian penggugat juga menduga bahwa adanya masyarakat Dumai sebanyak 8 orang yang memberikan hak pilihnya di TPS Rokan Hilir. 
 
Adapun gugatan lainnya, proses pemungutan dan penghitungan di Kecamatan Pasir limau kapas. "Dimana penggugat menduga bahwa ada pemilih yang bukan penduduk Rokan Hilir telah memberikan hak pilihnya di TPS 03 Desa Sungai Daun Kecamatan Palika," jelas Agus Salim. 
 
Untuk gugatan terakhir terhadap KPU Rokan Hilir terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Penggugat menduga petugas KPPS telah melakukan kecurangan dengan memasukkan pemilih fiktif sebanyak 53 orang untuk memilih salah satu paslon di TPS tersebut.
 
Menyikapi gugatan tersebut diatas , KPU Rokan Hilir bersama dengan Kuasa Hukum yang telah ditunjuk yaitu Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bagansiapiapi , akan memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta dilapangan tanpa bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun. 
 
KPU Rokan Hilir dalam menyikapi gugatan ini tetap berprinsip senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan menegakkan nilai-nilai keadilan. 
 
Sementara itu, Komisioner KPU Rohil Kasmer Dahlan kepada wartawan menambahkan, KPU Rokan Hilir tetap menghargai dan sangat menghormati tindakan penggugat karena itu merupakan hak konstitusi yang mereka miliki. 
 
Namun KPU Rokan Hilir juga mengaharapkan kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan menghormati apapun keputusan yang akan dihasilkan agar cita-cita perjuangan pembentukan Kabupaten Rokan Hilir oleh para pendahulu dapat terwujud. 
 
"Tanggung jawab pembangunan dan kemajuan Kabupaten Rokan Hilir merupakan tanggung jawab kita semua. Mari kita wujud kan masyarakat yang sejahtera dan Rokan Hilir yang cemerlang , gemilang dan terbilang," kata Kasmer. 
 
Dalam pada itu, Kajarai Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH kepada wartawan mengatakan akan menjalankan amanah yang diberikan untuk mewakili dan mendampingi KPU Rokan Hilir dalam Sidang di MK. 
 
"Kita diminta menjadi Jaksa Pengacara Negara, tentunya sesuai Undang-Undang kita siap untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan,'' kata Bima Suprayoga. 
 
Adapun Jaksa pengacara yang akan ditunjuk diantaranya Andreas Tarigan, SH, M. Amriansyah, Odit Megonondo, SH, Eddy Sugandhi dan Juni Mero, SH. RTC

KOMENTAR