Hanura Riau Baru Terima 50 Persen Desain APK Caleg

Pekanbaru.Inforiau.co- Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU No 23 yang telah dirubah dan diperbarui terakhir dengan PKPU No 28 Tahun 2018 disebutkan bahwa kampanye, dana kampanye dan sosialisasi parpol diatur secara bersama dengan KPU.
Dalam implementasinya, Alat Peraga Kampanye (APK) adalah salah satu objek yang difasilitasi oleh KPU. Selain dicetak KPU juga ada yang dicetak oleh masing-masing partai.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura, bahwa peran Parpol dalam mencetak APK, desain boleh dari Caleg itu sendiri. Setelah itu baru diserahkan ke partai, sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU No.23.
Disampaikan Efrizal, bahwa partai Hanura akan menyampaikan desain ke KPU kemudian KPU yang akan mencetak. Karena hasil rapat KPU anggarannya belum jelas, jadi KPU melaksanakan cetak secara mandiri.
Adapun APK yang dicetak oleh partai ataupun caleg, maka desain itu disampaikan kepada KPU terlebih dahulu dan diatat ke KPU. Maka selanjutnya KPU akan mengakui APK yang dipasang di tempat-tempat yang ditentukan oleh pemerintah setempat. Jika tidak maka dapat ditertibkan oleh penyelenggara dan pengawas pemilu.
“Jika Caleg menyebarkan APK dan bahan kampanye tidak tercatat ke KPU, KPU menganggap itu illegal. Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berhak untuk menarik dan mencabut,” Ujar Efrizal (Wakil Ketua Bidang Organisasi) Partai Hanura, kepada inforiau, Selasa
(25/09/2018).
Dijelaskannya bahwa saat ini desain APK dari Partai Hanura, sebagian besar hampir 50 persen sudah masuk dari calon anggota legislatif (caleg) dan dirangkum di partai.
"Nanti partai akan menyampaikan ke KPU. Sejauh ini desain dicantumkan nomor urut Partai Hanura, foto ketua umum , dan ketua provinsi," jelasnya.
Untuk diketahui penyerahan desain dari parpol ke KPU paling lambat 5 Oktober 2018 dari hasil kesepakatan KPU dengan Parpol.mg2/nst