Hmm... KPK Akui Penanganan Kasus RJ Lino Lamban

Sabtu, 16 September 2017 13:32:59 970
Hmm... KPK Akui Penanganan Kasus RJ Lino Lamban
RJ Lino, sudah menjadi tersangka 2 tahun tapi belum juga dinaikkan kasusnya ke meja persidangan
Jakarta, Inforiau.co - Hampir dua tahun berlalu tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menyelesaikan berkas perkara kasus korupsi pengadaan quay contai er crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino.
 
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa lambannya proses itu dikarenakan masih menunggu kerugian negara atas korupsi pengadaan QCC.
 
"Masih nunggu penghitungan kerugian negara karena kita harus tahu harga asli alatnya itu," tegas Febri di Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
 
Terkait harga alat QCC, Febri mengaku jika pihak KPK sudah meminta bantuan pada Cina untuk menelusuri harga asli alat QCC namun hingga saat ini belum dapat jawaban.
 
"Kita belum tahu harga aslinya berapa tapi kita sudah minta bantuan sama Cina cuma sampai sekarang belum dapat jawaban," jelasnya seperti dimuat breakingnews.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat QCC karena ia melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya waktu penunjukan langsung terhadap HDMD. Kasus itu muncul sejak akhir 2015, kala dibentuk Pansus Pelindo II. Namun hingga kini tak ada kemajuan berarti di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh KPK. 
 
Adanya penyelewengan itu disampaikan ke Kementerian BUMN dan berdasarkan audit BPKP tahun 2011 soal investasi pengadaan tiga unit QCC merugikan negara hingga 32,6 miliar.
 
Dalam kasus ini, Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.bn/ir
 
 
editor: asa
 
 

KOMENTAR