Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi

Kamis, 07 April 2022 23:19:37 1279
Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Peta Pulau Papua

Inforiau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Dengan adanya tiga RUU baru itu, Indonesia akan memiliki 37 provinsi.

Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan disesuaikan dengan wilayah adat. Untuk nama Papua Selatan, yakni Provinsi Ha Anim; Papua Tengah Provinsi Meepago; dan untuk Papua Pegunungan Tengah, Provinsi Lapago.

Persetujuan pemekaran provinsi di Papua itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, yang digelar di ruang Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin rapat pengambilan keputusan. Seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Baidowi kepada peserta rapat pleno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurijal juga hadir dalam rapat tersebut. Syamsurijal dalam rapat lantaran RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan Tengah, merupakan usulan Komisi II DPR.

Berikut kabupaten-kabupaten yang akan masuk wilayah 3 calon provinsi baru di Papua tersebut:

1. Papua Selatan (Ha Anim), ibu kota: Merauke
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel

2. Papua Tengah (Meepago), ibu kota: Timika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Nabire

3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago), ibu kota: Wamena
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo


Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya sudah menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Salah satunya pertimbangan kepentingan strategis nasional.

"Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI, juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat serta memelihara citra positif Indonesia di mata internasional," kata Mahfud melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Mahfud menjelaskan banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan DOB Papua. Mahfud mengatakan pembentukan DOB Papua bisa direalisasikan dengan melihat serta mempertimbangkan kondisi geografi hingga sosial-budaya di sana.

"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis apabila melihat kondisi geografi, demografi, dan kondisi sosial-budaya di Papua," ujarnya.

Menurut Mahfud, untuk pembentukan DOB di Papua, hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain kondisi geografi, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi. Selain itu, jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, dan kondisi sosial-budaya masyarakat perlu diperhatikan.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran provinsi di Papua akan ditambah Provinsi Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat yang ibu kotanya di Merauke.

Tito mengatakan awalnya Kabupaten Pegunungan Bintang mau ikut bergabung menjadi daerah pemekaran Provinsi Papua Selatan, namun pertimbangan wilayah Pegunungan Bintang memilih bergabung dengan aspirasi pemekaran Saireri karena dekat ke Jayapura.

Namun dengan aturan baru, kata mantan Kapolri itu, bahwa empat kabupaten wilayah Papua Selatan sudah bisa membentuk provinsi sendiri.

KOMENTAR