Jokowi Balik Badan, Ogah Tanda Tangani UU MD3

Jumat, 23 Februari 2018 09:10:15 745
Jokowi Balik Badan, Ogah Tanda Tangani UU MD3
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon..jpg

Jakarta, Inforiau.co - Keengganan Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru saja disahkan DPR RI, menuai tanda tanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden enggan menandatangani pengesahan UU MD3 sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik.

Pasal yang dimaksud soal penghinaan terhadap parlemen, pasal tentang memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR, hingga pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Pertanyaannya, mengapa kini pemerintah "balik badan"? Padahal, UU merupakan produk bersama yang dibahas DPR dan pemerintah. 

Yasonna mengaku, tidak melaporkan dinamika yang terjadi saat pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi. Akhirnya, DPR mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).

"Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Yasonna menjelaskan, substansi UU MD3 sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sehingga peran pemerintah lebih pada menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.

Meski substansi UU MD3 lebih mengatur internal para wakil rakyat, Yasonna mengatakan, pemerintah berdebat panjang dan alot untuk menjaga agar undang-undang tersebut tidak merugikan masyarakat.

Apalagi, awalnya pemerintah hanya mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) soal penambahan kursi pimpinan DPR. Namun, dalam perjalananya, para wakil rakyat menambah sejumlah pasal yang saat ini menuai kontroversi.

Yasonna mengatakan, misalnya soal memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR pada Pasal 73 UU MD3.

Saat pembahasan revisi UU MD3, pemerintah mendorong perlunya dibuat aturan teknis mengenai hal itu. Sebab, pemanggilan paksa seseorang dalam rapat DPR RI sebenarnya sudah tertuang pada UU MD3 sebelu revisi.

"Pemanggilan paksa kan sudah ada di undang-undang yang sebelumnya, hanya tinggal mengatur ketentuan bagaimana itu dilakukan melalui peraturan Kapolri, itu saja," ujar Yasonna.

Soal Pasal 122 huruf k tentang penghinaan terhadap parlemen, pemerintah saat itu juga mendorong supaya lembaga wakil rakyat tidak kehilangan kewibawaannya melalui pasal tersebut. Namun, tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kebebasan berpendapat.
Akhirnya, diputuskan bahwa seseorang yang dijerat dengan pasal ini dibatasi pada yang merendahkan martabat lembaga DPR dan anggota DPR saat sedang melaksanakan tugas-tugas konsititusional.

Artinya, jika seorang anggota DPR tidak sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya kemudian dilaporkan melakukan sesuatu yang bersifat merendahkan martabat, pasal ini tidak berlaku.

"Selain itu, proses hukumnya juga diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan individu yang merasa direndahkan martabatnya. Ini penting supaya ada proses penyaringan terlebih dahulu," papar Yasonna.

Demikian pula Pasal 245 tentang izin dari Presiden serta MKD atas anggota DPR yang tersangkut perkara hukum.

Yasonna mengatakan, pemerintah bukan bermaksud mendorong adanya hak imunitas tidak terbatas kepada anggota DPR melalui pasal itu. Ketentuan izin dari MKD serta Presiden itu tidak berlaku jika anggota DPR tersangkut beberapa perkara hukum tertentu, yakni tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan makar.

"Perdebatan kami panjang dan alot saat itu. Bahkan, 2/3 keinginannya teman-teman di DPR itu tidak saya setujui, lebih dari 2/3 malah yang diminta DPR (tidak disetujui). Ya kalau saja kita setujui, itu (DPR) akan lebih powerful lagi," ujar Yasonna.

Meski demikian, Presiden Jokowi yang baru mendapatkan laporan setelah UU MD3 diketok, merasa setengah hati.

"Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna.

Langkah itu diakuinya sia-sia. Sebab, peraturan perundangan menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 30 hari, sebuah undang-undang akan tetap berlaku meskipun pemerintah tidak menandatangani lembar pengesahannya.

Meski setengah hati atas disahkannya UU MD3, Yasonna memastikan, Presiden Jokowi tidak akan membatalkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada Perppu, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Yasonna.

Pemerintah memilih mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Seharusnya alasan kenegaraan 

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, sah-sah saja jika Presiden Jokowi tidak mau menandatangani UU MD3.

"Tapi, kalau memang Presiden tidak mau menandatanganinya, alasannya itu harusnya alasan kenegaraan, bukannya pencitraan. Yang dinamakan pencitraan itu misalnya menolak menandatangani atas alasan pasal itu kontroversi," ujar Hendri.

"Pertanyaan saya, kenapa enggak dari awal saja menolak UU MD3 itu? Kenapa enggak dari awal diperjuangkan apa yang diinginkan pemerintah? Masukan-masukan Pak Jokowi harusnya bisa lebih awal disampaikan dalam pembahasan," lanjut dia.

Hendri juga mengkritik kinerja Menkumhan Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 kepada Presiden. Sebagai seorang pembantu Presiden, tidak semestinya Yasonna melakukan hal itu.

"Ini menyiratkan Presiden dengan menterinya enggak kompak," ujar Hendri.

Di sisi lain, Hendri menengarai, ada unsur tawar menawar politik di balik UU MD3 ini. Seolah-olah, pasal penambahan kursi pimpinan DPR dibarter dengan tiga pasal yang kontroversial tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan DPR pada sidang paripurna Senin (12/2/2018) lalu. Presiden menjelaskan, hingga saat ini, draf UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatangani. 

“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” kata Presiden Jokowi usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018) malam.

Namun Presiden menyadari bahwa meskipun dirinya tidak menandatangani draf UU tersebut, UU MD3 tetap akan berlaku. Meski begitu, Presiden menegaskan, ia tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ucapnya, seperti diwartakan Sekretariat Kabinet.

Soal desakan dari beberapa pihak agar Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Presiden Jokowi mengaku masih belum memutuskan.

“Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” kata Jokowi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem pada Rabu (212/2/2018) kemarin, meminta Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR.

Sekjen PPP Arsul Sani berpendapat, Perppu adalah satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh presiden untuk menghentikan pemberlakuan hasil revisi UU MD3. Sebab, pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyatakan RUU yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah akan tetap berlaku setelah 30 hari usai pengesahan, meskipun tanpa tanda tangan presiden. 

"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama," kata Arsul.

Sekjen Nasdem, Johnny G Plate juga menilai adanya pasal-pasal kontroversial di hasil revisi UU MD3 sudah memenuhi syarat kegentingan memaksa sehingga Presiden Jokowi perlu menerbitkan Perppu. 

"Itu pasal rakyat contempt of parlianment (menghina parlemen) kan menyandera rakyat. Kurang genting apa lagi? Rakyat tidak bisa mengkritik DPR," kata Johnny.mt

KOMENTAR