Kamsol Kaget, Disdikbud Riau Dapat Nilai Rendah

Kamis, 14 Januari 2016 22:18:39 730
Kamsol Kaget, Disdikbud Riau Dapat Nilai Rendah
Kepala Disdikbud Provinsi Riau, Kamsol saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi
Pekanbaru, inforiau.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau,  Kamsol mengaku cukup terkejut melihat hasil penilaian Ombudsman RI atas salah satu produk layanan mereka Keterangan Pindah  Rayon dengan nilai 17.50 kategori rendah.
 
"Tentu kita kaget. Sebenarnya kalau layanan pindah rayon itu yang dinilai mereka (Ombudsman) tentu salah penempatan," ujar Kamsol kepada wartawan, Rabu (13/1/2016).
 
Menurutnya, layanan Surat Keterangan Pindah Rayon tersebut merupakan produk yang diwenangi atau ditugaskan kepada Kabupaten/Kota. Sedangkan pihaknya hanya sebagai mengetahui saja.
 
"Itu kan kerjanya Kabupaten/Kota. Makanya kita cukup terkejut dengan hasil yang dikeluarkan Ombudsman itu," kata Kamsol seperti dilansir di faktariau.com. 
 
Kamsol juga menyayangkan observasi penilaian yang dilakukan Ombudsman adalah dengan memakai pihak ketiga, dengan memakai tenaga mahasiswa yang ada dalam melakukan penilaian dengan metode pengisian form yang diberikan.
 
"Mahasiswa itu kan kadang belum tau. Dimana ini seharusnya yang berwenang. Provinsi itu tugasnya apa, Kabupaten/Kota itu apa. Nah, saya kira ini ada kesalahpahaman," katanya lagi.
 
Penggunaan pihak ketiga itu, memang tak dibantah oleh Ketua Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri. Teknis obeservasi memang dilakukan surveyor yang berasal dari kalangan mahasiswa, namun setelah itu Ombudsman Riau akan mengecek ulang data yang didapat dari observasi.
 
"Kita memang rekrut mahasiswa sebagai surveyor yang turun ke lapangan. Itu dilaksanakan Maret hingga Mei 2015 lalu. Setelah data didapat, lalu kami akan cek ulang. Data tersebut pun harus didukung pula dengan foto-foto agar jelas," kata Ahmad Fitri.
 
Setelah data dirasa valid, lanjutnya, barulah Ombudsman Riau akan menginput data tersebut ke Ombudsman Pusat bagian Penelitian dan Pengembangan (Litbang). "Nah, merekalah menggandeng konsultan akan melakukan penelitian lanjutan yang menghasilkan penilaian. Setelah input data, semuanya kewenangan pusat. Kami tak ada lagi," ujarnya.
 
Mengapa pengumuman hasil penilaian baru dilaksanakan Desember, sementara turun ke lapangan pada Maret sampai Mei, kata Ahmad Fitri penyebabnya adalah Ombudsman masih melakukan observasi pada September. Namun itu dilaksanakan untuk Kabupaten/Kota.
 
"Makanya Desember. Dan pengumumannya langsung di Jakarta. Pemprov Riau sendiri waktu itu diwakili oleh Kepala BKD-nya," katanya.
 
Lanjutnya, produk yang dinilai juga bukan satu di masing-masing SKPD. Dia mengaku terkejut juga, mengapa hasil yang keluar justru hampir semua hanya satu produk saja. "Itu pusat lah. Kita memang tak kirim satu. Untuk Disdik sendiri kalau tak salah saya ada lima," ucapnya.
 
Penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap produk layanan publik khususnya SKPD tujuannya sebenarnya baik. Hal itu demi mendukung pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan dengan standarisasi, jangka waktu, kepastian biaya dan mekanisme serta standar pelayanan juga maklumat yang jelas.
 
"Makanya kita berharap dengan penilaian ini kedepannya SKPD dapat lebih baik lagi dalam pelayanan publiknya. Apalagi di Nawacita Presiden sudah tertuang pula hal itu," pintanya. IR6 

KOMENTAR