Kejati Riau Akan Tindak Tegas Oknum Pegawainya

Pekanbaru, inforiau - Akibat ketahuan mencabuli anak kandungnya sendiri dan masih berumur 18 tahun, salah satu oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri. Untuk itu, Kejati Riau berjanji akan menindak tegas oknum pegawainya yang berbuat tindakan pencabulan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, M Naim, bahwasanya, terkait kasus ini Kejati Riau masih berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau yang menangani laporan dugaan pencabulan tersebut.
"Kita masih koordinasi terus, dan kita sedang pertimbangkan untuk proses sanksi disiplin. Pastinya kita tindak lanjuti," katanya kepada awak media, Selasa (19/7).
Selanjutnya, kasus dugaan tindakan asusila terhadap putri kandungnya, oleh oknum pegawai yang sampai kini identitasnya masih dirahasiakan itu, ternyata masih menyandang status pegawai di Kejati Riau.
"Dia masih berstatus pegawai sampai saat ini. Kan belum dicabut (diberi sanksi, red). Untuk hukuman terberat bisa saja pemecatan terhadap dirinya, tentunya tergantung hasil kajian nanti," papar M Naim.
Sebelumnya sang istri oknum pegawai Kejati Riau yang tidak senonoh tersebut, terpublish setelah istrinya tak sengaja menemukan file rahasia hubungan terlarang antara dia dan anaknya sendiri.
Merasa sang suami sudah menodai buah hatinya, istri oknum pegawai tersebut akhirnya melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolda Riau. HRP