Kemen LHK - Pemprov Riau Bahas RTRW Hari Ini

Rabu, 23 Maret 2016 18:32:58 1422
Kemen LHK - Pemprov Riau Bahas RTRW Hari Ini
Jakarta, inforiau.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) bersama Pemprov Riau akan kembali bertemu untuk membahas rencana tata ruang dan wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.
Dimana sebelumnya, Kemen LHK minta Pemprov Riau melakukan penelitian ulang pemukiman yang belum terakomodir dalam RTRWP Riau yang selama ini terus menjadi perdebatan.
Kepastian pertemuan Kemen LHK dan Pemprov Riau tersebut disampaikan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan, Ditjen Planoligi dan Tata Lingkungan, Kustanta, Selasa (22/3) di Jakarta.
"Benar, besok Dirjen Planoligi dan Tata Lingkungan akan bertemu dengan pihak Pemprov Riau membahas perkembangan RTRWP Riau," katanya.
Dia juga mengatakan, pertemuan tersebut diadakan di Kantor Kemen LHK, Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana lanjutnya pertemuan hanya dihadiri Dirjen Planoligi dan Tata Lingkungan, San Afri Awang dengan Pemprov Riau tanpa ada perwakilan dari DPRD Riau.
"Pertemuanya hanya antara Dirjen Planoligi dan Tata Lingkungan dengan Pemprov Riau saja, tidak ada dari pihak DPRD," sebutnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Pemprov Riau dan Kemen LHK yang difasilitasi DPD beberapa waktu lalu. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) minta Pemprov Riau melakukan penelitian ulang pemukiman yang belum terakomodir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau yang singgah kini masih menjadi perdebatan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat itu menolak pengajuan tambahan perubahan kawasan hutan oleh Pemprov Riau seluas 1,1 juta hektar menjadi 2,7 juta hektar dari yang telah disetujui 1,61 juta hektar.
Untuk menyelesaikan RTRWP Riau, ungkapnya, tak akan selesai dengan hanya surat-menyurat, melainkan harus cek dan kaji ke lapangan. Apa lagi sejak tahun 1999-2014 itu banyak terjadi proses politik yang tidak diketahuinya.
Direspon Kementerian LHK, Dewavn Diminta Lengkapi Laporan
Sementara itu Dirjen Planologi Kementerian LHK RI respon positif laporan Komisi A DPRD Riau yang meminta pengembalian 111 ribu hektar milik 118 perusahaan perkebunan sawit di Riau yang diputihkan SK Menhut Nomor 878 Tahun 2014 tentang pelepasan kawasan pengganti SK Menhut Nomor 673 Tahun 1994.
"Laporan sudah kita sampaikan secara sepihak terkait memutihkan 111 ribu hektar lahan dari 118 perusahaan," kata Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi A DPRD Riau.
Lebih lanjut politisi Hanura ini mengatakan, Dirjen Planologi bisa memahami dan akan membawa laporannya dalam rapat internal Kementerian LHK RI. Pihak kementerian juga memberikan waktu satu bulan kepada Komisi A untuk memenuhi laporannya tersebut.
"Kita diberikan waktu satu bulan untuk melakukan identifikasi karena dari 111 ribu hektar temuan kita perlu pengkajian perhitungan detail. Satu bulan untuk memenuhi laporan komisi A dalam mengembalikan lahan perusahaan kembali ke kawasan hutan dan mengganti dengan lahan kepentingan Pemda dan masyarakat," ungkapnya.
Politisi Kuansing ini mengatakan, masih ada sekitar 920 ribu lahan di Riau yang masih berada dalam kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Diantaranya daerah pemukiman masyarakat, desa, perkantoran yang masih berada di kawasan hutan.
"Jadi, inilah yang kita minta 111 ribu hektar lahan perusahaan itu dikembalikan ke kawasan hutan dan diganti dengan lahan untuk kepentingan masyarakat, pemukiman, desa dan perkantoran untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," tutupnya. Rtc/Ir

KOMENTAR