KPK Temukan Banyak Calon Berutang Besar di Pilkada 2015

Senin, 04 Januari 2016 20:30:39 1013
KPK Temukan Banyak Calon Berutang Besar di Pilkada 2015
Jakarta, inforiau.co - Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2015 telah berlalu, namun meninggalkan sejumlah catatan yang disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari analisis KPK, ternyata terungkap banyak calon yang memiliki utang besar kepada pihak tertentu. Data tersebut dikuatkan juga oleh laporan harta kekayaan para calon di KPK.
 
"Yang pertama kekayaan calon di Pilkada, jadi sebagian besar calon ada yang utang, hartanya minus. Gawat ini," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikonfirmasi, Minggu (3/1).
 
Temuan itu pun segera ditindaklanjuti KPK, sebab calon yang berutang itu, sebagian kalah, sebagian lagi menang di Pilkada.
 
"Januari ini (divisi) penelitian dan pengembangan KPK mau survei ke calon yang kalah. Mau kami tanya, 'kamu harta segini kok berani maju (di Pilkada)'. Sebenarnya siapa sih bandarnya? Kira-kira begitu," ujarnya.
 
Survei juga akan bermuara kepada penelusuran, apakah ada komitmen antara sponsor dengan calon kepala daerah yang menang.
 

Gugatan ke MK

Tak itu saja, Pilkada serentak juga membuat sejumlah kandidat mengajukan gugatan ke MK. Namun Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan bahwa aturan mengenai selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil pilkada tak relevan. 
 
Ia menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) juga tak konsisten dalam menindaklanjuti permohonan perselisihan hasil pilkada. 
 
"Kalau MK menyatakan mau melihat (isi materi permohonan) dan mengatakan bahwa kalau punya bukti yang cukup akan diperiksa, maka tidak relevan syarat (selisih suara) ini untuk diatur," ujar Fadli.
 
Fadli menambahkan, terlebih MK juga memberikan ruang bagi pemantau pemilu untuk mengajukan permohonan. Padahal, pemantau pemilu tak mungkin mempersoalkan hitung-hitungan suara melainkan lebih mempersoalkan masalah kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. 
 
"Logika-logika ini mesti dibenarkan oleh MK. Ketika diberikan ruang bagi pemantau pemilu, maka syarat selisih suara ini tidak relevan," kata Fadli. 
 
Fadli menambahkan, jika MK hanya melihat selisih suara tanpa mempertimbangkan faktor lainnya, maka dari total 147 permohonan yang masuk hanya 23 permohonan yang berpotensi diloloskan. Karena hanya 23 permohonan itu lah yang memenuhi syarat selisih suara. 
 
Padahal, Fadli menambahkan, ada beberapa daerah yang selisih suaranya signifikan namun proses penyelenggaraan pilkadanya bermasalah. Salah satunya pilkada di Kabupaten Humbang Hasundutan. 
 
Di daerah tersebut ada satu partai politik yang mengajukan dua calon kepala daerah bersamaan tapi disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU).  
 
"Ini kemudian yang dimasukkan ke permohonan di MK dan kami berharap MK mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini," tutur Fadli. TNC/KPC

KOMENTAR