KPU: Cuti Petahana Termasuk Kampanye Pilkada

Kamis, 08 September 2016 09:09:07 913
KPU: Cuti Petahana Termasuk Kampanye Pilkada
Enam komisioner KPU (kiri ke kanan): Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, foto bersama usai menggelar rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jakarta, inforiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpandangan bahwa cuti bagi calon kepala daerah petahana merupakan bagian dari kampanye. Cuti tersebut merupakan persyaratan untuk berkampanye, bukan syarat pencalonan.

Pandangan KPU ini berbeda dengan pandangan DPR yang memahami cuti petahana sebagai syarat pencalonan.

"Yang masih didiskusikan adalah apakah cuti itu bagian dari persyaratan calon atau bagian dari pengaturan tentang kampanye," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro.

Juri menilai dua pandangan yang berbeda tersebut membawa konsekuensi yang berbeda. Jika cuti menjadi bagian persyaratan calon, maka penolakan cuti akan mengugurkan petahana saat mendaftar untuk mengikuti pilkada.

"Kalau jadi bagian persyaratan calon, maka kalau tidak dipenuhi surat menyatakan akan cuti, dia sudah tidak memenuhi syarat sejak awal," katanya.

KPU, lanjut Juri, menilai kewajiban cuti petahana diambil pada saat masa kampanye yang telah disebutkan dalam peraturan KPU.

Hal senada diungkapkan oleh komisioner KPU yang lain, Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, cuti bagi petahana bukan syarat pencalonan, tetapi syarat berkampanye.

"Kalau dijadikan syarat pencalonan dan menyebabkan mereka tidak jadi calon, mengapa enggak dijadikan pasal dalam UU Pilkada. Kok, kami diminta menambahkan itu. Itu menurut kami tidak tepat," tandas Hadar.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dalam Pasal 70 Ayat (3) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) disebut petahana wajib cuti selama masa kampanye.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan uji materi pasal cuti dalam UU Pilkada sesuatu hal positif. Namun, dia mengingatkan bahwa UU Pilkada tidak dibuat untuk Jakarta, tapi seluruh Indonesia.

“Apa yang dilakukan Pak Ahok, sesuatu yang positif. Ingin cegah penyalahgunaan kewenangan kekuasaan oleh petahana. Tetapi, aturan (cuti) ini dibuat bukan untuk Jakarta saja,” kata Titi, Selasa (6/9).

Menurutnya, Ahok tidak perlu mengkhawatirkan pembahasan APBD Jakarta. Dia menuturkan, Ahok perlu menyiapkan perangkat sistem untuk dapat mengawal proses penyusunan APBD.

“Pak Ahok bisa membuktikan kepemimpinannya dengan sistem ini. Ahok harus pastikan pembahasan APBD tidak dilakukan di ruang gelap tapi di ruang transparan, terbuka, akuntabel,” ujarnya.

“Pak Ahok bisa mengajak publik sama-sama kawal proses pembahasan APBD. Pak Ahok bisa konsolidasi Teman Ahok untuk ikut kawal APBD. Jadi, betul-betul proses pembahsan APBD ini menjadi milik publik.”

Terkait uji materi cuti kampanye, dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpegang pada konstitusi untuk mengambil kesimpulan.

“Soal asas penyelenggaraan pilkada itu kan demokratis. Demokratis itu di dalamnya ada elemen jujur dan adil. Keadilan itu tidak boleh parsial tapi komprehensif. Pilkada berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, tidak boleh aturan hanya di Jakarta, tapi bagaimana kemaslahatan konstitusional suatu aturan bagi seluruh daerah di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, cuti selama masa kampanye sudah tepat.

“Kondisi Jakarta, medianya banyak, akses publik besar, masyarakat kritis. Tapi bagaimana pilkada di daerah-daerah yang kepala daerahnya ditempatkan sebagai simbol yang sangat kuat yang betul-betul berkuasa. Mencegahnya itu ya dengan cuti selama masa kampanye,” ucapnya. BSC

Foto: KPU
Teks:

KOMENTAR