Kubu ZA Seret Tengku Dahril Berpekara ke MK

Kamis, 14 Januari 2016 08:56:00 982
Kubu ZA Seret Tengku Dahril Berpekara ke MK
Pelalawan, inforiau.co - Tengku Dahril, ikut diseret oleh kubu pasangan Zukri-Anas Badrun (ZA) berpekara pada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya yang bersangkutan dituding sebagai PNS aktif, dan ikut mengkampanyekan kubu Paslon Harris-Zardewan (HAZA) melalui brosur yang disetejui oleh KPU Pelalawan.
 
Demikian terungkap pada satu dalil dari sembilan pokok dalil pemohon ZA yang disampaikan pada sidang perselisahan hasil Pilkada di MK oleh kubu Paslon ZA.
 
"Keterlibatan Pak Tengku Dahril pada Pilkada Pelalawan adalah urgen. Yang bersangkutan tercatat sebagai PNS aktif ikut menkampanyekan HAZA melalui brosur. Semua bukti, baik brosur maupun status PNS Tengku Dahril sudah kita miliki," terang calon bupati Pelalawan Zukri Misran, Rabu (13/1).
 
Meskipun tidak menyebutkan secara rinci, namun kata Zukri, dalam undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan otonomi daerah yang namanya, PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan alat kepentingan politik.
 
"Undang-undang sudah mengaturnya, Tengku Dahril sebagai PNS aktif jelas mengangkangi undang-undang ini, pada brosur HAZA beliau, dilibatkan," tegas Zukri.
 
Selain keterlibatan ASN. kata Zukri, dalil yang urgent dijadikan sebagai dalil pokok adalah penggunaan ijazah yang tidak valid oleh pasangan calon bupati Harris. Dimana ijazah setingkat SD dikeluarkan pada tahun 2010, begituh juga Ijazah paket setingkat SMP dikeluarkan juga pada tahun 2010. Akan tetapi, ijazah paket setingkat SMA justru dikeluarkan pada tahun 2008.
 
"Inikan sangat fatal, masa ijazah setingkat SD, SMP dikeluarkan pada tahun 2010. Tiba-tiba tahun pengeluaran ijazah paket setingkat SMA, mundur dua tahun yakni tahun 2008. Kita tidak memandang keabsahannya, tapi kita memandang kekeliruan fatal ada pada tahunnnya," urai Zukri.
 
Dikonfirmasi terpisah ketua pemenangan tim HAZA, Tengku Zulmizan Assagaf, menuturkan keterlibatan Tengku Dahril sebenarnya bersifat testitomoni, tidak ada hubungan dengan status beliau sebagai ASN atau PNS aktif.
 
Akan tetapi, kata Zulmizan, sepenuhnya pandangan dan harapan beliau sabagai Tokoh Pendiri dan Penggagas Kabupaten Pelalawan. Beliau sama-sekali tidak berkampanye, karena tidak ada satu kata pun dalam testimoni tersebut berisi ajakan memilih HAZA atau siapa pun. Karena substansi kampanye adalah ajakan.
 
"Kami hanya mengutip pernyataan di forum/ wawancara. Akan tetapi demi untuk menghormati rekomendasi Panwas dan KPU Pelalawan dan menghindari kontroversi, kami telah menghentikan peredaran brosur tersebut," ujarnya.
 
Sehingga dengan demikian sebenarnya tidak ada lagi yang perlu dimasalahkan. "Kalau masih dipermasalahkan, itu terlalu mengada-ada dan nyinyir namanya," tulis Zulmizan melalui pesan blackberry maseggernya.
 
Terkait ijazah tegas Zulmizan, juga tidak ada masalah, karena KPU Pelalawan sudah melaksanakan prosedur dan mekanisme yang seharusnya. Lagi pula ijazah sebagai persyaratan administrasi Pak Harris telah berkali-kali diverifikasi dan dipergunakan dan dinyatalan memenuhi syarat.
 
"Pak Harris telah berkali-kali lolos persyaratan sebagai calon Anggota DPRD, Wakil Bupati, Bupati dan sebagainya. Dan sudah ada Putusan Mahkamah Agung mengenai ijazah Paket C a.n. M Harris tersebut. Kami yakin itu tidak masalah dan KPU Pelalawan selaku termohon akan mampu menjelaskan secara baik dan proporsional mengenai hal ini di Sidang MK," tegas Zulmizan.
 
Rencananya, Kamis (14/1) ini MK dijadwalkan melakukan sidang gugatan Pilkada Pelalawan dengan materi esepsi termohon, KPU. RTC

KOMENTAR