M. Jamil dan M. Syukur Akan Segera disidangkan, Ini jadwalnya

Selasa, 01 Mei 2018 09:57:47 870
M. Jamil dan M. Syukur Akan Segera disidangkan, Ini jadwalnya

BANGKINANG,INFORIAU.CO - Kasus dugaan korupsi SPPD di dinas Kehutanan Kampar dan dugaan pemotongan honor pegawai satpol pp dalam pengamanan porprov riau tahun 2017 silam akan segera memasuki ruang mejah hijau alias akan disidangkan.

Kasus dua orang pejabat kampar ini M. Jamil selaku kepala satuan polisi pamong praja Kampar akan disidangkan pada hari Selasa tanggal 8 Mei, dan M. Syukur selaku kepala dinas kehutanan Kampar akan disidang hari Rabu tanggal 2 Mai 2018. Hal itu disebutkan kasi pidana khusus (kasi pidsus) kejaksaan negeri Kampar, Ruly Afandi, SM. MH di ruang kerjanya, Senin (30/4) siang.

Menurut Ruly, dua kasus korupsi yang berbeda ini sudah dinyatakan lengkap, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap, untuk kasus dugaan korupsi SPPD akan disidangkan hari Rabu, sedangkan kasus pemotongan honor pengamanan akan disidangkan tanggal 8 nanti," kata Ruly.

Untuk jaksa penuntut umum (jpu) yang akan menyidangkan mereka, sebut Ruly diambil dari jaksa kejati dan tim jaksa pidsus kejari Kampar. "JPU nya ada beberapa orang dari kejati dan selebihnya dari tim jpu pidana khusus kejari, termasuk saya di dalamnya," tutur pria yang baru beberapa hari bertugas di Kampar itu.

Lebih jauh, Ruly juga menjelaskan bahwa dua kasus yang berbeda istansi ini berawal dari pemeriksaan penyidik tipikor polda Riau, yang mana pada awalnya Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil dan dua orang anggotanya Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi sebagai Bendahara Pengeluaran Porprov terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reskrim Umum Polda Riau.

Pelaku diduga melakukan pemotongan dana pengamanan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau 2017, dalam OTT ini diamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp 460 juta.

Ketiganya diamankan Kamis siang (7/12/2017) lalu saat pembayaran uang pam atau honor pengamanan kegiatan Porprov di kantor Satpol PP Kabupaten Kampar. Terhadap mereka disangkakan pasal 12 huruf e dalam Undang-undang Tipikor.

Sementara itu untuk kasus Mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Kampar, Muhammad Syukur, bersama Dedi Gusman, mantan Bendahara Dishut Kampar juga berawal dari penyidikan polda Riau.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dinas di instansi tersebut. Proses penyidikannya dilakukan Polda Riau, dan berkas keduanya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus ini berawal ada empat modus. Pertama, dengan menerbitkan surat perintah membayar kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kedua, prosedur tidak dilengkapi dengan dokumennya. Ketiga, penyerapan biaya perjalanan dinas tidak sesuai dengan fakta atau fiktif. Dan terakhir, pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya.

Termuaknya kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara Rp3,6 miliar. Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Def)

KOMENTAR