Maksimalkan Retribusi Sampah, Ini Instruksi Khusus Sekdako Jamil pada Semua Camat

Pekanbaru - Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru, perintahkan jajaran Camat untuk mendata semua wajib retribusi sampah diwilayahnya masing-masing.
Disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru H Muhammad Jamil, Pemko akan memaksimalkan pungutan retribusi sampah di tahun 2022. Memaksimalkan itu, ke depan pungutan retribusi sampah akan menggunakan aplikasi atau sistem online.
Bersama jajarannya, Jamil sudah menggelar rapat terkait hal tersebut. Rapat itu diikuti Asisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kepala DLHK Hendra Afriadi beserta jajaran Pemko Pekanbaru lainnya.
"Kami akan memaksimalkan penagihan retribusi yang ada. Semua camat, nanti kami tugaskan untuk melakukan percepatan, dan DLHK fokus pada penanganan sampah," perintah Jamil, Kamis (3/2).
Ia menjelaskan, ada tim di kecamatan yang akan ditunjuk untuk mendata semua wajib retribusi di wilayah masing-masing. Data itu nanti dijadikan data valid untuk percepatan menjelang DLHK menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Di masa transisi ini kami meminta camat mendata dan menagih retribusi dan disetor ke kas DLHK. Jadi pelimpahan kewenangan hanya mendata dan mengambil retribusi saja, sementara yang lain tetap di DLHK," terangnya.
Ia berharap, dengan percepatan dan maksimalisasi ini, pungutan retribusi sampah dapat meningkat dan menambah Pemasukan Asli Daerah (PAD)."Dikarenakan, semua wajib retribusi dapat terdata dan pembayaran retribusi dapat dilakukan secara online,"(Nul)