Mangkir, Ketua DPRD Bengkalis Dijemput Paksa Polda Riau

Pekanbaru, inforiau.co - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya resmi menahan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis HW. Penahanan terhadap dirinya dilakukan Polisi dengan dijemput paksa. Lantaran yang bersangkutan selalu mangkir setelah 2 kali dilayangkan surat panggilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam sebuah ekpose di Mapolda Riau, Sabtu (31/12). “Yang bersangkutan sudah ditahan,” kata Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Zulkarnain, Sabtu, 31 Desember 2016.
Zulkarnain mengatakan penahanan Heru dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya, kata Zulkarnain, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan sebelum proses peradilan.
“Selasa pekan depan berkasnya akan dilimpahkan,” ujarnya. Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir sejak 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan, yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp 29 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Riau meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.
Penetapan HW sebagai tersangka menyusul setelah Kepolisian memiliki 3 barang bukti. Yakni hasil audit BPKP Riau, Keterangan dari Kemendagri mengenai penggunaan dana Bansos serta keterangan saksi penerima dana hibah. Ia disangkakan turut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos Kabupaten Bengkalis pada 2012 lalu. Penyidik beberapa waktu lalu telah menyatakan berkas HW sudah lengkap alias P21.
Dari hasil audit yang telah dikeluarkan BPKP Negara dirugikan hingga Rp 31 Miliar. Dimana dalam kasus tersebut HW tidak sendirian. Ada beberapa nama pejabat Kabupaten Bengkalis yang juga ikut terlibat. Seperti Mantan Bupati Herliyan Saleh, Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Sedangkan untuk kalangan legislatif ada 5 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan terakhir Jamal Abdillah.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Rauh, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama. RPO