Masyarakat Dua Kecamatan di Inhu Serahkan 73 Senjata Api Rakitan

Senin, 15 Agustus 2016 21:56:51 1630
Masyarakat Dua Kecamatan di Inhu Serahkan 73 Senjata Api Rakitan
Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto turun langsung ke Kabupaten Inhu, Riau untuk menerima penyerahan 73 pucuk senjata api rakitan jenis gobok milik masyarakat Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal, Sabtu (13/8). foto ferdian
Rengat, Inforiau.co - Masyarakat dua kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yakni Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal menyerahkan 73 pucuk senjata api rakitan jenis Gobok, Sabtu (13/8). Penyerahan senjata api rakitan ini langsung diterima oleh Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto yang turun langsung ke Kabupaten Inhu.
 
Diketahui, sebanyak 65 pucuk senjata api jenis Gobok diterima dari warga Batang Cinaku dan sisanya diperoleh dari warga Batang Gansal. Senjata api itu mayoritas milik suku anak dalam. Mereka sehari-hari menggunakannya untuk berburu. 
 
Selain menerima langsung penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat, Brigjen Supriyanto juga langsung turun saat pemusnahan senjata api rakitan tersebut yang dilakukan di halaman Mapolsek Batang Cenaku. Senjata api ini dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong, yang disebut Crosscut. 
 
Kapolda mengatakan kalau pengumpulan senjata api rakitan itu bertujuan untuk merealisasikan arahan Kapolri, terkait pembinaan Kamtibmas.
 
"Ini upaya keras semua pihak, mulai dari Polri hingga sejumlah tokoh masyarakat Batang Cenaku, hingga akhirnya kita berhasil mengumpulkan 73 pucuk senpi rakitan. Pak Kapolsek (Batang Cenaku) berjanji jumlah senpi rakitan akan bisa bertambah," katanya.
 
Tujuan dimusnahkannya senjata api ini untuk menghindari penyalahgunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan hal ini sudah diatur dengan ketentuan yang berlaku. "Jika tak dimusnahkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," sebutnya.
 
Supriyanto juga mengimbau supaya masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ini agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. "Sesuai dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal (1) dikatakan bahwa pemegang senpi tanpa izin akan mendapatkan sanksi hukuman pidana selama 20 tahun hingga seumur hidup," tutupnya. GR

KOMENTAR