Masyarakat Dukung BPMPD Percepat Revisi Perda Desa Pakning Asal

Rabu, 22 Juni 2016 21:40:28 994
Masyarakat Dukung BPMPD Percepat Revisi Perda Desa Pakning Asal
Bengkalis, inforiau.co - Masyarakat Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu, kususnya yang berdomisili di Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi mendukung penuh langkah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tapal batas desa tersebut.
 
Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang sesepuh tokoh masyarakat Desa Pakning Asal, Siddik Ujang kepada wartawan, Selasa (21/7). Menurut Siddik Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi memiliki kesamaan kultur dan sejarah yang melekat, jadi tidak bisa begitu saja dipisahkan.
 
"Asal muasal nama Sungai Pakning ini terletak pada sungai yang berada di tengah - tengah antara Dusun Pakning Asal dan Dusun Sukajadi, jadi tidak boleh dipisah-pisahkan lagi, untuk itu kita mendukung penuh agar BPMPD mempercepat revisi Perda tapal batas agar tidak timbul persoalan di kemudian hari," ujar Siddik Ujang yang juga salah seorang Imam Masjid ini.
 
Siddik mengingatkan bahwa Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal adalah yang tertua di desa tersebut, dan harus dipertahankan kesatuannya. "Jika ada perbedaan dalam Perda 2012 dengan kondisi di lapangan, kita anggap itu sebagai suatu kekilafan, tapi kekilafan harus segera diperbaiki dan masyarakat kedua dusun ini mendukung penuh revisi yang akan dilakukan BPMPD tersebut," tambah Siddik.
 
Hal yang sama disampaikan tokoh sesepuh Dusun Pakning Asal Abdul Ghafur. Menurut tokoh masyarakat yang disegani ini, jika memang harus dimekarkan jangan Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal yang dipisahkan di dalam Perda, karena keterikatan kultur dan historis keduanya. "Intinya kita meminta Jangan sampai Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal ini dipisahkan, Pemkab Bengkalis harus segera merevisi Perda tersebut," sebut Gafur.
 
Dikatakan Abdul Ghafur masyarakat Dusun Sukajadi dan Dusun Pakning Asal sudah kompak untuk tidak berpisah, apalagi diperkuat dengan musyawarah bersama tahun 2013 lalu. Oleh karena itu Perda 2012 tidak boleh diberlakukan secara kaku, harus direvisi sesuai dengan aspirasi masyarakat tempatan. NTO

KOMENTAR