Mendagri: Gak Sabar Ya Punya Gubernur Baru

Rabu, 10 Februari 2016 22:05:57 1038
Mendagri: Gak Sabar Ya Punya Gubernur Baru
Pekanbaru, inforiau.co - Hingga saat ini status Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman masih pelaksana tugas, hal ini tentu saja menjadi tanda tanya, karena sudah sangat lama jabatan ini diembannya tanpa tahu kapan akan dilantik jadi gubernur yang definitif.
 
"Tanya Mendagri saja lah, saya tak tahu. Itu urusan Mendagri," kata Plt Gubri saat ditanya masalah tersebut, Selasa (9/2).
 
Kabarnya, Pemprov Riau sudah menerima salinan surat putusan Mahkamah Agung terkait inkrah Anas Maamun, namun Andi juga menolak berkomentar lebih jauh.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman mengaku baru saja menggelar rapat dengan Plt Gubri membahas terkait pelantikannya sebagai Gubernur Riau definitif.
 
Dia mengatakan, pihaknya akan segera mengurus segala keperluan administrasi terkait pengangkatan Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur definitif Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. "Sudah tidak sabar ya punya Gubernur baru, santai saja nanti pasti kita lantik definitifnya begitu saya menerima salinan putusan MA," jawab Tjahyo.
 
Sementara dari hasil putusan kasasi MA, sudah jelas dan terang benderang menolak permohonan Annas Maamun, beberapa waktu yang lalu. Namun Menteri Dalam Negeri mengaku belum menerima salinan hasil putusan tersebut.
 
"Ya saya belum terima salinan itu gimana dong," tanyanya. 
 
Hal sama juga diungkapkan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmadji, saat ditanya apakah proses pemberhentian Gubri nonaktif Annas Maamun di Kemendagri sudah dilakukan pasca keluarnya putusan kasasi MA yang memberatkan hukum jadi tujuh tahun dari enam tahun penjara.
 
"Belum ada proses pemberhentian (Annas Maamun), karena Kemendagri belum terima salinan putusan MA tersebut," kata Dodi.
 
Dia menyebutkan, kalau memang benar sudah ada putusan kasasi dari MA terkait kasus Gubri nonaktif Annas Maamun, Kemendagri lanjutnya akan memproses pemberhentian dari jabatan Gubernur Riau.
 
"Kalau salinan putusan sudah kita terima, tentu proses pemberhentian Gubernur Riau nonaktif akan dilakukan oleh Kemendagri," sebutnya.
 
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Riau Annas Mamun dari enam tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan setelah kasasinya ditolak.
 
Majelis hakim perkara tersebut adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme memiliki pertimbangan Anas Mamun telah menerima hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 b dan 12 e Undang-Undang (UU) Tipikor.
 
Sebelumnya, mantan Gubernur Riau Annas Maamun divonis enam tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terkait perkara dugaan suap alih fungsi di Riau. Grc/Rtc/Ir

KOMENTAR