Menkominfo Soal Investigasi Kasus Data SIM Card: Jangan Tanya Saya

Sabtu, 10 September 2022 21:38:09
Menkominfo Soal Investigasi Kasus Data SIM Card: Jangan Tanya Saya
Ilustrasi/Net

Inforiau - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali enggan menjawab masalah dugaan kebocoran data registrasi SIM card dan meminta menanyakannya ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kalau tanya hasil investigasi, tanya ke BSSN, jangan tanya ke saya," ujar dia, di acara peluncuran Indosat HiFi, di Jakarta, Jumat (9/9).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR, Rabu (7/9), Plate enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan anggota dewan soal rangkaian kebocoran data, termasuk 1,3 miliar data registrasi kartu SIM, dengan dalih bukan kewenangannya.

"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjadi domain teknis Badan Siber dan Sandi Negara. Semua pertanyaan tadi terkait serangan siber, kami tak bisa menjawab atas nama BSSN," tutur Plate, saat itu.

Juru Bicara BSSN Ariandi Putra kemudian meresponsnya dengan mengatakan bahwa, "Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat."

Plate melanjutkan bahwa ranah pengamanan siber ada di BSSN. Sementara, perlindungan data ada di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat maupun Publik.

"Mereka harus menjaga datanya agar tidak bocor," ucap Politikus Partai NasDem itu.

"Makanya kepada mereka itu semuanya harus punya teknologi enkripsi yang kiat dan harus punya sistem kelola data yang baik, SDM yang kuat di bidang teknologi," lanjutnya.

Pemerintah, kata Menkominfo, melakukan pendampingan teknis, via BSSN, apabila terjadi serangan siber. Sementara, tugas Kominfo adalah melakukan pemeriksaan dugaan ketidakpatuhan PSE dalam menjaga data pasca-insiden kebocoran.

"Setelah terjadinya kebocoran data, maka Kominfo hadir di dalam, untuk memeriksa seberapa besar dampaknya dan di mana itu terjadi, memberikan sanksi, karena yang diperiksa adalah comply (patuh) terhadap aturan," ujar dia.

"Mereka melaksanakan aturan atau tidak. Kalau tidak melaksanakan aturan dilaksanakan sanksi-sanksi," imbuh Plate.

Sementara itu, hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan tak ada ilegal akses dari operator selular soal data registrasi SIM.

Hasil investigasi ATSI itu pun disebut telah diserahkan ke Kominfo.

"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," ujar Sekjen ATSI Marwan O. Baasir, Kamis (8/9).

Ariandi menambahkan bahwa BSSN sudah mengirim tim incident response atau yang disebut dengan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk melakukan investigasi, analisis, dan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan insiden kebocoran data SIM card dan lainnya.

"Namun demikan, masing-masing insiden memiliki langkah investigasi dan penanganan yang berbeda-beda," ujarnya.

"Beberapa sudah diketahui sumber kebocoran datanya dan BSSN telah melaporkan hasilnya kepada pemilik sistem terkait," tutup dia, tanpa merinci sumber kebocoran dan kasusnya.

Diketahui, sesuai perundangan, tugas koordinasi penanganan masalah keamanan siber ada di BSSN.

Namun, menurut Perpres 54 Tahun 2015, Kominfo tetap punya fungsi "pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika".

KOMENTAR