Kejati Kepri yang Baru, Edi Birton, Ditunggu Banyak Kasus Mengendap

Selasa, 15 Januari 2019 13:30:06 695
Kejati Kepri yang Baru, Edi Birton, Ditunggu Banyak Kasus Mengendap
Kejati Kepri, Edi Birton disambut Gubernur Nurdin Basirun di Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang

Tanjung Pinang,inforiau.co - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri yang baru, Edi Berton, secara resmi menginjakan kaki di ibukota Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (14/1/2018).

Kedatangan pimpimpinan Adhyaksa Kepri ini disambut Gubernur Provinsi Nurdin Basirun, Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, serta sejumlah pejabat OPD dan Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Sebelum masuk ke ruang VIP Bandara, Kajati Kepri Edi Berton terlebih dahulu disambut dengan tari silat khas Melayu. Seorang pesilat Melayu yang dibarengi dengan alat musik tradisional, beraksi di depanya.

Gubernur Nurdin Basirun dan Ketua Lembaga Adat Melayu, Abdul Razak menjelaskan, aksi pesilat tersebut merupakan tradisi adat melayu dalam menyambutan seorang tamu yang baru datang.

Edi Berton, secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menggantikan Asri Agung Putra, setelah sebelumnya dilantik Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Sedangkan mantan Kajati Kepri, Asri Agung Putra, dipromosikan sebagai Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Dari data batamtoday.com, sejumlah penanganan kasus yang di Kejaksaan Tinggi Kepri dan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, ternyata hingga akhir masa jabatan mantan Kajati Kepri, Asri Agung, tidak satu pun, kasus Tindak Pidana Khusus hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri yang dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan Tinggi Kepri hanya melakukan penuntutan pada sejumlah berkas kasus korupsi yang proses penyidik Polda Kepri sepanjang 2018. Sementara sejumlah kasus korupsi seperti dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan DPRD Natuna yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,7 miliar 2011-2015 dan telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan sejak 2016 lalu, hingga saat ini 'mengendap' dan prosesnya tidak jelas.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna ini, Kejaksaan Tinggi Kepri di bawah kepemimpinan Yunan Harjaka, selanjutnya Asri Agung Putra, telah menetapkan 5 tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah, mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, mantan Sekda Syamsurizon, mantan Ketua DPRD Hadi Chandra serta mantan Sekertaris Dewan, Makmur.

Selain dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, Kejaksaan Tinggi Kepri juga hingga saat ini 'emoh' melakukan penuntutan terhadap dugaan korupsi di BPN Kota Batam.

Penyelidikan dan penyelidikan dugaan korupsi ini sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dengan menetapkan pegawai BPN Kota Batam, BS selaku Kepala Seksi Hak Tanah, tersangka utama.

Namun hingga saat ini, berkas perkara dari dugaan korupsi ini 'mondar-mandir' dari Kejaksaan Tinggi Kepri ke Ditreskrimsus Polda Kepri.

Selain dua kasus tersebut, sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya, sempat ditangani oleh tim intel dan penyidik pidana khusus Kajati Kepri juga 'mengedap' dan proses tindak lanjutnya tidak jelas.

Sejumlah kasus yang sebelumnya sempat ditangani dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pada sejumlah saksi itu, adalah dugaan korupsi dana DJPL Tambang di Provinsi Kepri. Dugaan korupsi dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepri, dugaan korupsi sejulah proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri serta sejumlah kasus lainya, yang akhirnya menunggu proses tindak lanjut dari Kepala Kejaksan Tinggi Kepri yang baru, Edi Berton.btc/ks

KOMENTAR