Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren

Senin, 04 Agustus 2025 21:17:20
Pansus III DPRD Kampar Gelar Rapat Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren

BANGKINANG, Inforiau.co -Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kampar menggelar rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, Senin (4/8/2025).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kampar ini dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dispora), Kabag Hukum, Kabag Kesra Setda Kampar, dan perwakilan tiga pondok pesantren yang ada di wilayah Kampar serta Tenaga Ahli Pansus III DPRD Kampar DR. Alfiandri Setiawan.

Ketua Pansus III, Ramli dari Fraksi PKB, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dari ikhtiar DPRD untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif, aplikatif, dan berpihak pada kebutuhan riil pondok pesantren di daerah.

“Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2022, dan Pergub Riau Nomor 47 Tahun 2022, maka kita memiliki fondasi hukum yang kuat. Sudah saatnya Kampar menyusun perda yang sejalan, relevan, dan responsif terhadap realitas di lapangan,” ungkap Ramli.

Ia menambahkan, Ranperda ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk keberpihakan, penghormatan, dan penguatan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang telah melahirkan generasi berilmu dan berakhlak mulia.

“Kami juga mengapresiasi dukungan penuh dari Bupati Kampar yang telah menyetujui Ranperda ini dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Jika nantinya telah menjadi perda yang sah dan mengikat, kami berharap Bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan teknis,” jelasnya.

Pansus III juga menegaskan pentingnya memasukkan program pesantren dalam RPJMD dan APBD Kabupaten Kampar, sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pendidikan agama dan pesantren.

Perubahan Judul dan Konsultasi Lanjutan

Dalam rapat tersebut, disepakati perubahan judul dari Ranperda Penyelenggaraan Pesantren menjadi Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, berdasarkan masukan dari Kementerian Agama, Pemprov Riau, dan Kemendagri, agar sejalan dengan kebijakan nasional.

Pansus III juga akan melakukan kajian perbandingan ke daerah lain yang lebih dahulu memiliki perda serupa sebagai referensi penguatan substansi dan implementasi regulasi.

Ramli menegaskan bahwa Fraksi PKB sebagai inisiator tetap konsisten mendorong pengesahan Ranperda ini. PKB juga menjadi salah satu partai penggagas Undang-Undang Pesantren di tingkat nasional, dan kini memperjuangkannya di tingkat daerah.

Masukan dari Pemangku Kepentingan

Kepala Kemenag Kampar, Fuadi Ahmad, menyampaikan bahwa terdapat 125 pondok pesantren di Kampar, dengan 26.136 santri, jumlah tertinggi di Provinsi Riau. Ia mendorong penguatan legalitas dan akreditasi pesantren, serta mendukung hadirnya pesantren negeri dengan fasilitas asrama.

Kepala Dispora Kampar, Aidil, menegaskan bahwa meskipun pesantren merupakan kewenangan Kemenag, pihaknya siap bersinergi dalam bentuk hibah dan program kepemudaan. “Pendidikan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kampar, Khairuman, menjelaskan bahwa draft Ranperda ini telah disusun sejak 2023 dan dikonsultasikan ke Kemenkumham. Ia mendorong agar penyusunan tahun ini menggunakan format matrik perbandingan antara draft lama dan baru untuk memudahkan proses harmonisasi.

Kabag Kesra Setda Kampar Zamhur menambahkan bahwa meskipun bantuan untuk pesantren belum pernah direalisasikan secara langsung, Bupati Kampar memiliki komitmen tinggi untuk mendukung pendidikan agama. Ia mengusulkan agar operasional pesantren masuk dalam RPJMD dan skema pembiayaan APBD.

Aspirasi dari Pondok Pesantren

Ponpes Daarun Nahdho Bangkinang (Rusydinur): Menekankan pentingnya kepastian hukum bagi guru dalam menghadapi dinamika UU Perlindungan Anak. Ia berharap regulasi tetap menjaga kekhasan pendidikan pesantren yang ramah anak.

Ponpes Assalam Nagaberalih (M. Amin): Mendorong perhatian terhadap kualitas guru, kajian kitab kuning, ketersediaan air bersih, kaderisasi ulama, serta dukungan ekonomi berbasis pesantren.

Ponpes Islamic Centre Al Hidayah (M. Misbahuddin): Menyoroti kebutuhan air bersih dan meminta dukungan terhadap dewan masyayikh, sinergi pesantren–wali santri, serta fasilitasi infrastruktur dan program sosial lainnya.

Seluruh perwakilan ponpes sepakat bahwa pemerintah daerah dan DPRD perlu turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi nyata pesantren. Mereka juga mendorong integrasi program beasiswa, pelatihan guru, makanan bergizi, dan bantuan anak yatim ke dalam sistem anggaran daerah.

Rapat ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kampar. DPRD bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terus berupaya memastikan perda ini hadir sebagai solusi konkret dan strategis untuk memperkuat eksistensi dan kontribusi pondok pesantren sebagai pilar pendidikan dan moral bangsa.(rls)

KOMENTAR