Pelaku UMKM Dikenalkan Perlindungan Merek

Pekanbaru Kota, inforiau - Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kecamatan Pekanbaru Kota dikenalkan dengan sistem perlindungan merek melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kamis (07/04/16).
Bertempatkan di Aula Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota, acara sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, DR Ferdinand Siagian SH MH yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Parsaoran Simaibang SH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Siti Cholistyaningsih SH MH, Camat Pekanbaru Kota, Norpendike Prakarsa SSTP MSi, Ketua PKK Kecamatan serta puluhan para pelaku usaha.
Pada kesempatan ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Parsaoran Simaibang SH menjelaskan bahwa perlindungan merek sangat penting untuk membedakan hasil produk atau merek lain yang sejenis, karena merek dagang dan jasa juga memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan produk yang sah.
"Pelaku UMKM, itu harus bisa mendaftarkan merek produk usahanya sedini mungkin. Sebelum merek yang diciptakannya terlebih dulu didaftarkan oleh pihak lain. Dan kalau sudah begini, habislah semua,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Parsaoran Simaibang SH saat memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, di Aula Kantor Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (07/04/16).
Menurut Parsaoran, saat merek yang diciptakanya sudah didaftarkan oleh pihak lain, dengan sendirinya si pemilik pertama merek tersebut tak bisa lagi menggunakan merek itu. Padahal merek produk tersebut sudah dibangun sejak lama dan sudah memiliki pangsa pasar yang tinggi.
Dia mencontohklan merek Butik Neva. Tetapi karena pemilik pertama belum mendaftarkan merek itu ke Kemenkum HAM, kini merek Butik Neva milik penemu pertama tak boleh lagi menggunakan merek itu. "Ini merupakan suatu kerugian bagi masyarakat, yakni banyak merek dagang atau jasa yang didaftarkan pihak lain karena ketidaktahuan pemiliknya," jelasnya.
Pada kesempatan ini, Parsaoran juga mengaku ikut prihatin atas banyaknya penyerobotan hak merek para pelaku UMKM oleh pihak lain. Karenanya, para pelaku UMKM harus melindungi produk hasil karyanya sekaligus agar produknya memiliki daya saing, apalagi dalam menghadapi momen Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
“Maka melalui kegiatan ini, kita dorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual atas produk-produk hasil karyanya. Apakah itu dalam bentuk merek, paten, maupun hak cipta dan lainnya,” katanya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Riau, Siti Cholistyaningsih SH MH juga menuturkan, pihaknya telah melakukan fasilitasi pendaftaran merek dan sertifikasi halal bagi sejumlah pelaku UMKM di Provinsi Riau.
Selain itu, Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari termasuk kesadadaran atas pentingnya mendaftarkan merek atas produk hasil karyanya.
"Untuk itu, kepada pelaku UMKM khususnya di Kota Pekanbaru, mari segera daftarkan merek produk yang dihasilkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau demi melindungi hak cipta. Persyaratannya mudah, yakni masyarakat cukup membuat deskripsinya (merek produk) serta gambar logo," urainya.
Namun disini, Siti juga menjelaskan bahwa setelah nantinya deskripsi atau merek produk tersebut telah dikirim ke Pusat (Jakarta), deskripsi produk tersebut akan kembali akan diseleksi, hal ini bertujuan untuk menghindari adanya merek produk yang ganda.
Sementara itu, Camat Pekanbaru Kota, Norpendike Prakarsa SSTP MSi mengharapkan agar sosialisasi tentang kekayaan intelektual yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau ini dapat berkelanjutan.
"Mengingat saat ini masih banyaknya para pelaku Usaha menengah ini yang belum mengetahui terkait perlindungan hak cipta, maka pada kesempatan ini kita meminta agar sosialisasi ini kedepannya bisa berkelanjutan. Sehingga nantinya, masyarakat tersebut benar-benar tau seberapa pentingnya melindungi hak cipta yang mereka ciptakan tersebut," harapnya. IIN