Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman Pekerja ke Malaysia

Inforiau - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara waktu pengiriman dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sektor domestik ke Malaysia, lantaran ditemukan beberapa bukti pelanggaran perekrutan.
Dijelaskan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, pelanggaran tersebut terkait dengan Memorandum of Understanding (MoU) penempatan dan perlindungan PMI untuk sektor domestik di Malaysia yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada 1 April lalu.
"Dalam MoU tersebut, khususnya pasal 3 memuat kesepakatan kedua negara bahwa penempatan WNI sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui one channel system," jelas Judha selama press briefing Kemlu RI yang gelar virtual pada Kamis (14/7).
Kendati begitu, ia menyebut tetap ditemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO) yang telah jelas dilarang.
"Hal ini tentu tidak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani. Secara khusus system maid online ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi," tegasnya.
Menurut Judha, tindakan tersebut akan melanggar UU 18/2017 tentang perlindungan para pekerja migran. Sebab, para pekerja WNI tidak melalui beberapa rangkaian persiapan yang benar.
Sebagai tindak lanjut, Kemlu tengah menunggu klarifikasi dari pemerintah Malaysia.
Sehingga, berdasarkan rapat kementerian dan lembaga terkait, maka Indonesia akan menghentikan penempatan WNI ke Malaysia untuk sementara waktu hingga terdapat klarifkasi, termasuk komitmen dari pemerintah Malaysia untuk menghentikan SMO.
Keputusan ini juga telah resmi disampaikan oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Manusia Malaysia.*