Pemerintah Usul Perubahan pada UU ITE

Selasa, 14 Februari 2023 06:33:52
Pemerintah Usul Perubahan pada UU ITE
Ilustrasi/net

Inforiau - Pemerintah lewat Menkominfo, Johnny G. Plate mengusulkan tujuh poin perubahan pada Undang-undang (UU ITE) termasuk pasal yang dianggap karet seperti pasal 27 dan 28. Seperti apa perubahannya?

Tujuh usulan perubahan tersebut diungkapkan Plate saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2). Plate menyebut, perubahan kedua yang diusulkan pemerintah diperlukan "untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik".

Dalam rapat tersebut, Plate mengakui banyaknya polemik yang diakibatkan dari sejumlah pasal UU ITE. Bahkan, polemik tetap muncul kendati UU ITE pernah direvisi pada 2016.

"Revisi belum bisa menjawab kebutuhan dan pelaksanaan yang ada. Bahkan, implementasi beberapa pasal di lapangan dianggap kerap menimbulkan polemik," kata Plate.

"UU ITE kemdian diusulkan direvisi kembali untuk pengaturan yang lebih baik," katanya menambahkan.

Plate menyebut, pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 termasuk yang diusulkan untuk diubah. "Pertama, pasal 27 ayat 1, 3, dan 4 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan pemerasan dan pengancaman dalam KUHP" kata Plate.

Pasal 27 dalam UU ITE memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi.

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

UU ITE sempat direvisi pada 2016. Namun dalam revisi tersebut, pasal 27 tidak berubah banyak. UU revisi tersebut hanya mengubah jumlah denda dari Rp1 miliar menjadi Rp750 juta dan durasi hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun.

Pada usulan perubahan kali ini, pemerintah merevisi pasal 27 ayat 3 dengan menambahkan sejumlah frasa. Mengutip situs resmi Kominfo, pasal 27 ayat 3 yang diusulkan pemerintah akan berbunyi

"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik,"

Lebih lanjut, pasal 28 juga masuk ke dalam usulan materi perubahan kedua UU ITE. Pemerintah ingin pasal 28 hanya mengatur "mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen".

Sebelum revisi 2016, pasal 28 memiliki dua ayat yakni

(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 28 tidak termasuk ke dalam pasal yang direvisi pada 2016. Pada usulan perubahan kedua ini, pemerintah mengusulkan perubahan pada ayat kedua menjadi berbunyi

"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA)"

Pemerintah juga ingin menambahkan pasal 28a di antara pasal 28 dan pasal 29. Sebelumnya, pasal 28a tidak ada di UU ITE 2008 maupun UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Pimpinan Rapat Komisi I, Abdul Kharis Alhasyahari mengatakan, pembahasan mengenai Perubahan Kedua UU ITE akan dilakukan setelah masa reses.

"Dapat kami sampaikan, pembahasan segera dilakukan setelah masa reses. Mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan untuk rapat dalam forum sudah bentuk panja (panitia kerja) pembahasan RUU," kata Kharis.

Surpres Sejak 2021
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, surpres mengenai revisi UU ITE sudah diserahkan kepada pimpinan DPR pada 16 Desember 2021.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah sepakat untuk melalukan revisi terbatas pada empat pasal dalam RUU ITE.

Empat pasal itu yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengakui surpres itu sudah masuk ke pimpinan DPR. "Revisi UU ITE ini sudah masuk Prolegnas Prioritas [2022]. Dari informasinya kan surpres udah turun, tapi kan belum pernah dibacakan," ujar Willy di Senayan, Jakarta, Juli tahun lalu.*

KOMENTAR