Pemkab dan DPRD Tandatangani RPJMD 2016-2021
Selasa, 19 Juli 2016 21:25:34 916

Pemerintah Kabupaten Pelalawan lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dengan pihak DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (18/7) siang.
Pangkalan Kerinci, inforiau.co - Pemerintah Kabupaten Pelalawan lakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 dengan pihak DPRD Kabupaten Pelalawan, saat rapat paripurna DPRD diruang utama DPRD Pelalawan, Senin (18/7) siang.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Bupati Pelalawan, HM Harris dalam pidato singkatnya mengungkapkan, bahwa tahapan dan pelaksaan rancangan pembangunan tahun 2016-2021 telah dimulai pembahasan.
"Jadi apapun kesepakatan ini, saya minta kesepakatan agar di jalankan. Sebab ini merupakan komitmen kita bersama," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan target RPJMD 2016 -2021 terwujudnya visi Pelalawan Emas dapat tercapai. Disamping itu, terkait persoalan WTP Pemkab Pelalawan tetap optimis untuk meraihnya secara terus menerus.
"Fokusnya, RPJMD 2016-2021 adalah terwujudnya visi Pelalawan Emas yang ditunjang dari 7 program strategis. terkait persoalan pengolahan keuangan dan aset kita selalu optimis meraih WTP dari BPK RI. Untuk itu, kita perlu dukungan dari pihak DPRD dan masyarakat," katanya.
Lebih jauh disampaikan HM Harris, gambaran umum kebutuhan pendanaan Pemerintah Kabupaten sebagai berikut, Proyeksi Kapasitas Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 – 2021 secara keseluruhan adalah sebagai berikut, Tahun 2017 sebesar Rp 1,60 Triliun, Tahun 2018 sebesar Rp 1,73 Triliun, Tahun 2019 sebesar Rp 1.88 Triliun, Tahun 2020 sebesar Rp 2.04 Trilun, dan Tahun 2021 sebesar Rp 2.21 Triliun, dengan total penerimaan selama 5 tahun sebesar Rp 9.47 Triilun.
Kerangka Pendanaan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 – 2021 dibagi ke dalam 3 prioritas yakni, Prioritas I digunakan untuk alokasi belanja daerah terkait dengan gaji dan tunjangan pegawai, belanja jasa, sewa kantor, dan beasiswa aparatur, serta pengeluaran pembiayaan.
Prioritas II digunakan untuk alokasi program pembangunan yang wajib guna terselenggaranya administrasi perkantoran dan belanja pembangunan terkait dengan pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, serta program urusan lainnya.
Prioritas III digunakan untuk alokasi Belanja Tidak Langsung lainnya seperti bantuan Sosial, hibah, tambahan penghasilan PNS, dan lain sebagainya.
Di dalam prioritas II terdapat pembiayaan pembangunan yang dibagi lagi menjadi 3 kategori program pembangunan prioritas yakni, 1. Adalah program- program yang ditujukan untuk pencapaian langsung visi dan misi pembangunan daerah. 2. Adalah program- program pencapaian standar pelayanan minimal dan penunjang pencapaian misi pembangunan daerah. 3. adalah program- program lain terkait dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah secara rinci selama 5 tahun anggaran prioritas I adalah sebesar Rp 2,02 Triliun, anggaran prioritas II sebesar Rp 5,83 Triliun dan anggaran prioritas III sebesar Rp 1,61 Triliun.
"Sedangkan pembiayaan pembangunan selama 5 tahun untuk Program Prioritas 1 yang membiayai pencapaian 7 sasaran strategis adalah sebesar Rp 3,33 Triliun, Program Prioritas 2 sebesar Rp 373 Miliar, dan Program Prioritas 3 sebesar Rp 1,06 Triliun," tutupnya. APR