Pemkab Masih Tunggu Transfer DAU Gaji Ke-13 Dan 14 PNS

Minggu, 26 Juni 2016 23:09:35 1542
Pemkab Masih Tunggu Transfer DAU Gaji Ke-13 Dan 14 PNS
Pangkalan Kerinci,inforiau.co - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pelalawan bisa bernapas lega merayakan Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016 M ini. Pasalnya, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan segera mencairkan gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS. Hal ini menyusul telah diterbitkan dan diterimanya penerbitan Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut. 
 
" Ya alhamdulillah, Surat Edaran dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pemberian gaji ke-13 dan 14 bagi para PNS dikabupaten Pelalawan surat kita terima pada Jumat (24/6) lalu. Dimana pembayaran gaji 13 dan 14 PNS ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 dan PP nomor 20 sebagai Jukni dan landasan dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13. Sedangkan Juknis Pembayaran gaji 13 dan THR PNS tertuang dalam Peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.05/2016, dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016," terang Asisten Administrasi Bidang Keuangan dan Setdakab Pelalawan, Ir Arizal MSi melalui Kabag Keuangan, Hanafie SSOs MSi kepada sejumlah media, Ahad (26/6) di Pangkalan Kerinci.
 
Hanya saja, sambung mantan Camat Pangkalan Lesung ini, meski Juknis (PP dan PMK) telah diterbitkan, namun gaji 13 dan 14 ini belum bisa di cairkan atau dibayarkan kepada para PNS. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kas daerah (Kasda) Pemkab Pelalawan. Selain itu, sampai saat ini pihaknya juga belum mendapat kepastian kapan jadwal gaji ke-13 dan 14 yang sangat diharapkan PNS di Kabupaten Pelalawan ini bisa dibayarkan. 
 
" Jadi, meski PP dan PMK telah diterbitkan, tapi kita belum bisa membayarkan gaji 13 dan 14 ini kepada para PNS di Pelalawan. Pasalnya, sampai saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI belum melakukan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kas daerah (Kasda) Pemkab Pelalawan. Apalagi sampai saat ini jadwal pasti pencairan dana tersebut belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk itu, maka saat ini kita masih menunggu transfer DAU serta jadwal pasti pencairan dana gaji 13 dan 14 tersebut dari Menkeu. Namun demikian, informasinya gaji 13 dan 14 ini akan dibayarkan sebelum hari Raya Idul Fitri 1437 H," paparnya.
 
Diungkapkannya, bahwa gaji 13 ini merupakan pengganti tunjangan hari raya (THR) yang nilainya sama dengan satu bulan full untuk membantu PNS dalam menghadapi lebaran idul fitri. Sedangkan gaji 14, merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para ASN yan selama ini gajinya tidak kunjung naik. Tapi untuk gaji 14 ini lebih kepada untuk biaya masuk sekolah anak dan sebagainya. 
 
" Dan alhamdulillah, kendati pun masih menunggu transfer DAU dari pusat, namun Pemkab telah mengalokasikan dananya yang telah disiapkan dan akan diambil dari dana alokasi umum (DAU). Dimana dana untuk gaji 13, telah dialokasikan dananya sebesar Rp 22 Miliar dan gaji 14 sebesar Rp 20 Miliar. Sedangkan besaran dana yang disiapkan itu, akan diperuntukkan membayar gaji PNS se-Kabupaten Pelalawan sebanyak 5500 PNS. Jadi, kita minta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil agar bisa bersabar menunggu proses pencairan gaji tersebut yang diharapkan dalam waktu dekat transfer DAU nya sudah turun dari Menkeu," ujarnya.
 
Ditambahkan Mantan Kabag Program Pembangunan Setdakab Pelalawan ini, bahwa pemberian gaji tersebut nantinya dapat dicairkan setelah pihak Kepala Satuan Perangkat Kerja daerah (SKPD) telah memasukkan surat pertanggung jawaban (SPJ) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Pemkab Pelalawan.
 
" Dan setelah SPJ serta SPM ini telah dimasukkan, maka baru dapat kita proses untuk dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nya. Namun demikian, saat ini seluruh Kepala SKPD telah memasukkan SPJ serta SPM kepada kita, sehingga tinggal kita bayarkan saja jika Transfer DAU nya turun. Dengan demikian, maka pencairan dana yang sangat ditunggu-tunggu para PNS ini dapat segera teralisasi. Semoga dengan adanya pencairan gaji ke-13 dan 14 nantinya, dapat memudahkan para PNS untuk memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya kebutuhan perayaan hari Lebaran Idul Fitri 1437 H atau tahun 2016 Masehi ini," tutupnya. APR

KOMENTAR