Pemko Beri Kesempatan Tower Ilegal Urus Izin

PEKANBARU, INFORIAU.co - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan kelonggaran kepala pemilik tower yang selama ini berdiri tanpa memiliki izin di Kota Pekanbaru. Bahkan, Pemko akan memutihkan seluruh tower ilegal yang sudah bertahun-tahun berdiri di Kota Pekanbaru.
Kebijakan memutihkan tower tidak berizin tersebut sudah melalui mekanisme yang ada. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementrian teknis, yakni Kementrian Kominfo.
"Kita sudah diskusikan dengan kemetrian teknis, dan kita sepakati untuk dilakukan pemutihan," ungkap Walikota Pekanbaru, DR Firdaus MT, Rabu (4/7).
Wako meminta kepada seluruh pemilik tower ilegal di Pekanbaru yang sudah lama berdiri dan tidak memiliki izin untuk tidak mensia-siakan kesempatan ini.
"Kalau tidak segera diurus izinya, ya akan kita tertibkan secara tegas," sebutnya.