IRT Terlibat Kasus Sabu Diciduk Polsek Tambang

Senin, 28 Maret 2022 10:53:29 242
IRT Terlibat Kasus Sabu Diciduk Polsek Tambang
Barang bukti kasus sabu yang libatkan IRT

Inforiau - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Pulau Birandang diciduk tim dari Polsek Tambang dengan kasus narkotika jenis sabu seberat 47.90, Jumat (25/03/22).

Pada kasus tersebut, polisi menangkap dua orang sekaligus, salah satunya ibu rumah tangga IR yang satu lagi masuk daftar pencarian orang AL.

"Kami mendapatkan informasi dari warga setempat yang sudah resah terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa pulau Birandang. Atas aduan tersebut saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Hermoliza beserta jajarannya untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes, Ahad (27/03/22).

Setelah mendapatkan aduan, tim didampingi Kepala Desa Pulau Birandang, Thomas Renaldo bergerak kelokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan serta mengamankan barang bukti.

"Tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku yang berada di samping kandang anjing dan saat itu ada istri berinisial RN dan saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, AL, melarikan diri,
ditemukan barang bukti berupa Uang Tunai Pecahan Rp 50.000 dan Rp. 100.000 Sejumlah Rp 75.000.000, Uang Tunai Pecahan Rp 5.000, 10.000 dan 20.0000 Sejumlah Rp 72.000.000,1 (satu) Buah Celana Jeans yang dikantongnya terdapat 2 (dua) Buah Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu,1 (satu) buah dompet wanita warna ungu Motif bunga yang terdapat 2 (dua) Buah Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) buah toples plastik bening yang terdapat 1 (satu) Buah Plastik bening ukuran kecil Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu dan 1 (satu) buah kaca Pirex,1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Royal.Kemudian RN dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut,"Terang Kapolsek.

Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun.(Dre)

KOMENTAR