Pengurus AKAPSI Temui Menko Luhut, Dr. Kamsol: Meminta jadi Dewan Pengarah dan Menyampaikan Undangan Munas

Rabu, 15 Juni 2022 10:54:48 213
Pengurus AKAPSI Temui Menko Luhut, Dr. Kamsol: Meminta jadi Dewan Pengarah dan Menyampaikan Undangan Munas
Pengurus AKAPSI foto bersama dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta - Penjabat (Pj.) Bupati Kampar Dr. H Kamsol selaku Sekretaris Asosiasi Kabupaten Penghasil Kelapa Sawit Indonesia (AKPSI) diterima langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jenderal TNI (HOR) (Pur) Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A. Kunjungan ini dalam rangka menindaklanjuti tentang masa depan kelapa sawit di Indonesia.

Pengurus AKAPSI lainnya yang hadir diantaranya, Muhammad Asri Anas Direktur Eksekutif AKAPSI, DR. Instiawati Ayus, SH, MH selaku majelis pertimbangan. Kemudian ada juga Direktur Kajian, Hukum dan Advokasi, dan beberapa bupati yang tergabung didalam AKAPSI. Terlihat juga hadir Bupati Pasaman Barat Sumatera Barat H. Hamsuardi, S. Ag.

Kunjungan Pj. Bupati Kampar ke Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi disambut langsung di ruang kerja Menko Marves di Jakarta, Selasa, (14/06/2022) kemarin.

Pada kesempatan tersebut Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan menerima langsung kunjungan Pj. Bupati Kampar bersama pengurus AKAPSI dan berdiskusi terkait masa depan kelapa sawit di Indonesia. Sekarang Kemenko Marves lakukan penertiban dengan menurunkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI mulai dari Perkebunan, Perusahan Sawit, Hak Guna Usaha, Produksi hingga sampai menjadi CPO.

Luhut Binsar Panjaitan yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat AKAPSI RI menyampaikan berapa poin penting dalam menyikapi perkebunan sawit maupun terhadap harga sawit di masyarakat dan berharap harga di masyarakat berada pada level Rp. 2.500.

Termasuk pengaturan pupuk, sehingga pertanian itu terintegrasi antara Kementan, subsisdi pupuk pemerintah dan dana desa maka akan diperoleh efisiensi, biaya akan turun. "Maka penjualan akan memberikan keuntungan kepada masyrakat " kata Menko Marves saat bincang dengan pengurus AKAPSI tersebut.

Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol MM menyatakan bahwa kedatangan ini bertujuan menyampaikan hasil dari pertemuan dari AKAPSI yang diadakan beberapa waktu lalu serta perkembangan terkini terhadap persawitan di Indonesia serta kondisi terkini perkebunan sawit di Kabupaten Kampar terutama terkait lahan di tanah ulayat yang merupakan milik dari berbagai suku yang ada di Kabupaten Kampar.

"Alhamdulillah kami diterima langsung oleh pak Luhut Binsar Panjaitan bersama dengan dua orang staf, pengurus AKAPSI menyampaikan hasil pertemuan yang lalu tentang pembentukan organisasi dan meminta kepada bapak Menteri dapat menjadi dewan pengarah AKAPSI. Selanjutnya pengurus akan melaksanakan Munas AKAPSI pada tanggal 16 Juli 2022 di Jakarta yang akan mengundang 154 kabupaten penghasil sawit dan 5 gubernur selaku provinsi penghasil sawit serta kepala desa yang memiliki kebun kelapa sawit." terang Kamsol panjang lebar.

Dr. H. Kamsol menyatakan bahwa saat berdiskusi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi terkait dengan kelapa sawit Menko menyampaikan bahwa kondisi sekarang BPKP sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan-perusahaan sawit yang ada di Indonesia mulai dari status lahan, buah sawit sampai menjadi CPO.

"Ini sedang di audit oleh BPKP dan berharap segera selesai dan bisa nanti disampaikan kepada seluruh daerah" kata Dr. Kamsol menirukan kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

"Terkait dengan Munas AKAPSI, pengurus meminta kepada bapak Luhut untuk dapat dihadiri Pak Presiden Joko Widodo yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli di Jakarta nanti." tambah Kamsol.

Dalam diskusi ini pengurus AKAPSI menyampaikan pendapat bahwa di dalam Munas tersebut akan ada pembahasan atau masukan terkait dengan tata kelola sawit dan pemanfaatannya untuk masyarakat banyak. Pengurus AKAPSI juga menyampaikan kepada bapak menteri bahwa banyak aturan yang tidak sinkron antara Kementerian ATR /BPN, Kementerian Pertanian.

Selain itu pelaksanaan 20% terhadap lahan bagi masyarakat tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan karena masing-masing kementerian memiliki regulasi dan aturan. Di mana di daerah mengakibatkan ada kebingungan dalam penerapan.

Kesempatan tersebut juga dia menyempatkan menyampaikan tentang kondisi Kabupaten Kampar, bahwa banyak tanah ulayat khususnya di Kabupaten Kampar yang bermasalah.

"Persoalan-persoalan yang terjadi di antara perusahaan dan masyarakat dan lahan ini kita harapkan dapat di audit juga, melihat, memeriksa terkait dengan tanah adat yang ada di wilayah Kabupaten Kampar Karena rata-rata perusahaan juga menguasai tanah adat dan tanah ulayat " Kata Kamsol lagi. (rls)

Sumber foto: dari Humas Kemenko Marves RI

KOMENTAR