Peran RT RW Terpinggirkan Pekanbaru Metropolitan Dibayangi Izin 'Siluman'

Selasa, 11 April 2017 11:06:00 658
Peran RT RW Terpinggirkan Pekanbaru Metropolitan Dibayangi Izin 'Siluman'
Pekanbaru, Inforiau.co -  sudah puluhan, bahkan hingga hitungan ratusan. Begitulah jumlah bangunan-bangunan serta juga usaha-usaha yang kini terus tumbuh di Kota Pekanbaru dan sekitarnya. Berstatus sebagai sebuah kota yang terus berkembang, kota metropolitan ini sudah bisa diibaratkan sebagai gula yang membuat semut-semut terus berdatangan.
 
Sebagai salah satu kota yang berstatus kota investasi terbaik di Indonesia, kedepannya Kota Pekanbaru ini diprediksi akan menjadi salah satu kota yang terus berkembang dengan pesat. Tak ayal, hal inilah yang terus membuat para usahawan tergiur untuk membangun usaha dengan berbagai merk dan model di Bumi Lancang Kuning ini.
 
Saat ini saja, bisa kita lihat bagaimana perkembangan kota Bertuah selama kurun waktu lima tahun belakangan. Jumlah usaha-usaha dari berbagai bidang kini terus tumbuh bak jamur, kehadirannya memang tak bisa dielakkan, karena inilah salah satu ciri sebagai kota berkembang.
 
Namun satuhal yang harusnya menjadi perhatian Pemerintah dan harus diwaspadai, ialah menyangkut perizinan. Baik itu perizinan Bangunan maupun perizinan jenis Usaha. Jika hal ini dibiarkan lepas begitu saja oleh pemerintah, jelas sudah kedepannya kota ini akan kerumuni oleh para mafia pengusaha. Bahkan, kita juga sempat mendengar adanya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) palsu.
 
Sebut saja kasus Surat izin Tempat Usaha palsu disalah satu usaha ritel pakaian di Jalan Nenas yang terjadi di tahun 2016, kasus pembangunan 50 tower microcell di Kota Pekanbaru yang berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) ditahun 2015, kasus pembangunan Hotel Novotel di jalan Riau, dimana IMB hotel tersebut sudah kedaluarsa. Kasus oknum PNS yang terlibat bermain di Proyek Gedung Telkom tahun 2014 lalu, dan masih banyak lagi.
 
Pada hal jelas, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan perusahaannya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dan setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP, Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern tersebut.
 
Sama-sama kita ketahui bersama juga, bahwa kehadiran bangunan-bangunan 'Siluman' ini sama saja merugikan negara. Karena setiap bangunan yang mengurus IMB, pasti dikenakan tarif retribusi. Jika tidak ada IMB, berarti Negara Rugi, karena uang retribusi tersebut bersumber dari PAD. Jika hal ini terus dibiarkan terus-menerus, kedepannya siapa yang akan bertanggungjawab.
 
Persoalan ini sejatinya pernah menjadi sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Heri Setiawan di tahun 2014 lalu. Dimana menurutnya pada waktu itu, dengan beranggotakan 15 orang tenaga pengawas, mustahil akan bisa memantau terkait bangunan-bangunan 'Siluman' yang berdiri di Kota Bertuah dengan memiliki luas wilayah 632,26 Km².
 
Berstatuskan sebagai kota yang pernah meraih penghargaan Kota Terbaik, Termudah, Termurah dan Tercepat di Indonesia dalam urusan perizinan yang diserahkan oleh Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) di Tahun 2015, persoalan-persoalan ini harus menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan dan dipecahkan solusinya.
 
"Memang, kewenangan ini (izin usaha ditangani Dinas) ialah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 Tentang izin bangunan dalam daerah Kota Pekanbaru. Maka dari itu, hingga saat ini tidak ada lagi izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan rekomendasinya melalui RT dan RW lagi," ujar Kepala DPMPT, Muhammad Jamil MAg MSi, Selasa (04/04/17) lalu.
 
Selain itu, saat Inforiau menyinggung adanya kesan tidak adilan terhadap peran RT dan RW, dimana selama perda tersebut berjalan, peran RT RW hanya dilibatkan disaat proses bangunan tersebut sudah bermasalah dengan sepadan, namun masuknya tanpa permisi, pada kesempatan ini Jamil terkesan tak memberikan komentar apa-apa.
 
Persoalan terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian beberapa watu lalu. Dimana dalam pengakuannya, pengaduan secara resmi dari bulan Januari hingga bulan Februari 2017 saja terdapat sebanyak 12 pengaduan terkait IMB, HO (izin gangguan), serta ketertiban umum.
 
"Jumlah tersebut masih bisa bertambah jika ditambahkan dengan pengaduan melalui jaringan seluler. Karena 12 pengaduan tersebut, tidak termasuk pengaduan melalui SMS serta juga laporan dari para wartawan," ujar Zulfahmi.
 
Libatkan Kembali RT dan RW
 
Dikesempatan kali ini, dengan memiliki luas wilayah 632,26 Km² sangat mustahil rasanya untuk dapat memantau ditiap sudut wilayah agar terbebas dari bangunan-bangunan Siluman tersebut. Menoleh hal ini pula, Penulis sedikit memberikan argumen terkait solusi dari persoalan yang terus-terusan terjadi di kota Metropolitan ini, ialah memasang Closed Circuit Television (CCTV) ditiap sudut wilayah Kota Pekanbaru.
 
CCTV yang penulis maksud disini bukanlah CCTV seperti yang terpasang ditiap-tiap Hotel, Mall, Toko, Ruko, Minimarket, bahkan di gedung-gedung pemerintahan. Melainkan CCTV yang penulis maksud disini ialah dengan kembalinya RT dan RW dilibat dalam hal proses rekomendasi sebuah bangunan.
 
Sama-sama kita ketahui bersama, bahwa semua kita pasti sudah pernah mendengar dan membaca, 'Tamu Wajib Lapor 1x12 Jam'. Pertanyaannya, melapor kepada siapa? jawabannya ialah kepada RT dan RW. Kita sadar betul bahwa, setiap kejadian, bahkan setiap daun yang bergerak disuatu wilayah tersebut, yang lebih dulu tau ialah para RT dan RW, bukanlah tim pengawas pemerintahan.
 
Rasanya suatu hal yang sangat wajar dan pantas, jika dalam pengawasan tumbuhnya pembangunan-pembangunan di Kota Pekanbaru RT dan RW kembali dilibatkan. Sebaliknya, suatu hal yang sangat tidak wajar jika RT dan RW hanya dilibatkan disaat pembangunan tersebut sudah terjadi sangketa dengan masyarakat sekitaran bangunan tersebut didirikan.
 
Cobalah kembali kita mulai merenung, dari data tahun 2016 lalu, jumlah RT, RW, dan LPM se Kota Pekanbaru jumlahnya mencapai angka 3208 orang yang ditempatkan pada setiap kelurahan dan kecamatan dengan rincian, jumlah RT sebanyak 2.535, jumlah RW sebanyak 603 orang, jumlah LPM sebanyak 70 orang.
 
Cobalah kembali kita membayangkan, jika angka 3208 ini dijadikan sebagai CCTV-nya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, siapa yang tidak berani menjamin kalau bangunan 'Siluman' itu akan muncul kembali. Selama ini, begitu banyak para ketua RT maupun RW yang hanya bersikap 'Legowo' atau seolah-olah harus berbesar hati dalam melihat adanya bangunan yang bermunculan dilingkungannya tanpa izin yang jelas.
 
Bahkan, tak ayal pula pembangunan tersebut selama proses berjalan menimbulkan sangketa, terutama dengan sepadan. Telah terjadi seperti ini, sejatinya kita kembali melihat adanya suatu sikap ketidak adilan terhadap para ketua RT maupun RW, mereka ini terkesan bagaikan tumbal, hanya dibutuhkan dan dilibatkan disaat konflik sudah terjadi, padahal sebenarnya kehadiran bangunan tersebut belum tentu mengucapkan kata 'Assalamu'alaikum'.
 
"Sejujurnya, terkait bangunan dan usaha, kita tidak ingin sebenarnya bagaikan orang tak dianggap dilingkungan kita sendiri. Pada intinya, jika tujuannya ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kita siap menjembatani, kalau itu bisa berlaku, kita upayakan takkan dibiarkan satupun usaha baru dan bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin," ujar Ketua Forum RT RW Kecamatan Rumbai, Fairustan.  ir24

KOMENTAR