Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja

Minggu, 04 September 2016 22:06:21 1110
Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja
Sosialisasi JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Inhu bersama Kejaksaan Negeri Inhu di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (30/8).
Rengat, inforiau.co - Seluruh badan usaha yang ada di Kabupaten Inhu harus memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Sebab jaminan kesehatan bagi tenaga kerja merupakan kewajiban setiap perusahaan. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Inhu H Khairizal saat membuka Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan serta Sosialisasi JKN KIS yang diselenggarakan BPJS Inhu bersama Kejaksaan Negeri Inhu di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Selasa (30/8). 
 
“Bagi kita kesehatan masyarakat adalah prioritas. Saya berharap, seluruh perusahaan dapat mentaati dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan Undang-undang terkait dengan hal-hal yang menjadi kewajiban perusahaan,” jelasnya. 
 
Sejak 2011 lalu, lanjut Wabup, Pemkab Inhu telah berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dengan menganggarkan sekitar 120 ribu masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang dulu dikenal dengan nama Jamkesda. Dari jumlah tersebut, di tahun 2015, Pemkab Inhu telah mengalihkan 4.532 warga kurang mampu masuk dalam program BPJS. 
 
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Tembilahan Yesi Rahimi mengungkapkan, pelaksanaan forum koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama yang telah dilakukan BPJS Tembilahan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhu pada tanggal 26 Mei 2016 lalu. 
 
“Ini dilakukan dalam rangka tercapainya komunikasi yang baik serta pemahaman yang sama dalam pelaksanaan program BPJS termasuk peningkatan kepatuhan bagi peserta dan pihak pemberi kerja,” jelas Yesi Rahimi. 
 
Terkait kewajiban seluruh badan usaha untuk masuk dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS), Yesi menambahkan bahwa program itu telah dimulai sejak tahun 2015 lalu.
 
Dan, tahun 2016 ini seluruh usaha mikro telah diwajibkan masuk dalam sistem JKN KIS. Sementara bagi seluruh masyarakat umum ditargetkan tahun 2019 mendatang telah dapat terakomodir dalam sistem JKN KIS.MCR

KOMENTAR